Tegakkan Pergub 22 Tahun 2020, Koramil 02/TT Melaksanakan Ops Yustisi Gabungan

MERANTI – Dalam rangka menegakkan hukum protokol kesehatan, sesuai anjuran pemerintah melalui Pergub Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 2 orang anggota Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT, bersama 7 orang personil Polri, dan 10 orang anggota Satpol-PP Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan operasi Yustisi gabungan.

Dari lokasi pelaksanaan, yaitu di persimpangan jalan Merdeka dan jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Serda Irvan Sulaiman yang didampingi Prada Notris mengatakan, giat operasi gabungan tersebut ini bertujuan menertibkan masyarakat guna menjalankan pola hidup baru mengikuti anjuran pemerintah sesuai prosedur protokol kesehatan.

“Salah satu langkah preventif dalam menanggulangi Covid-19 adalah dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu penerapan pendisiplinan kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan pola hidup sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) perlu dilakukan,” ujarnya yang disampaikan melalui Serma Sumardi, Sabtu (3/7/2021).

Dilanjutkannya lagi, penerapan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan pola hidup sesuai AKB mengikuti anjuran protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid – 19.

“Untuk itu para pelanggar aturan diberikan sanksi berupa tindakan sosial, yang mana hari ini terjaring sebanyak 9 orang pelanggar perorangan, dan mereka dikenakan sanksi membacakan surah Al-Alfatihah kepada sebanyak 4 orang, mengucapkan Pancasila 1  orang dan melakukan push-up 4 orang. **(Red).