MERANTI – Dalam rangka penertiban dan penegakkan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) diwilayah teritorial, Kodim 0303/Bengkalis Koramil 02/TT laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan, Jum’at (18/9/2020).
Dan menjadi titik sasaran dalam operasi yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota TNI bersama 12 orang Personi Polri, 15 orang Satpol-PP dan 4 orang petugas Dishub itu bertempat dipersimpangan Jalan Imam Bonjol Pasar Sandang Pangan dan tempat-tempat keramaian lainya di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dikatakan Sertu A. Harianja yang didampingi Serda Derwono S, bahwa para pelanggar aturan pendisiplinan ini akan dikenakan sanksi dan tindakan, yaitu pertama berupa teguran lisan, dengan menyampaikan agar selalu memakai masker bila keluar rumah, selalu mencuci tangan dan diminta senantiasa menerapkan prosedur protokol kesehatan.
“Kita juga memberikan teguran tertulis dengan mendata masyarakat/perorangan yang terjaring dalam Operasi Yustisi tersebut untuk melakukan disiplin/Kerja sosial, antaranya, membersihkan jalan, menyanyikan lagu Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila”. Ujar Sertu A. Harianja.
Dilanjutkannya, guna pendisiplinan terus dapat dita’ati, dalam operasi tersebut juga dilakukan imbauan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang disampaikan melalui Satpol-PP dengan pengeras suara dan brosur tentang penerapan pola hidup sesuai prosedur protokol kesehatan.
“Dalam operasi tersebut juga dilaksanakan Imbauan-imbauan tentang pentingnya penerapan pendisiplinan ini, yaitu agar masyarakat tidak lupa menggunakan masker selalu mencuci tangan dan menjaga jarak sosial guna memutus mata rantai virus covid-19”. Pungkasnya. **(Red).