MERANTI – Dalam upaya mendisiplinkan masyarakat guna menuju kehidupan normal dengan tetap mempedomani Protokol Kesehatan, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT terus laksanakan penertiban dengan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang penerapan hukum protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan serta penyebaran Virus Covid-19.
Dikatakan Danramil 02/TT, Mayor Bismi Tambunan, giat tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya percepatan dalam pencegahan serta pengendali Corona Virus Disase 2019 (Covid-19).
“Upaya penertiban, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penegakkan hukum protokol kesehatan perlu terus ditingkatkan, karena dengan melibatkan langsung masyarakat sebagai pelaku utama pemutusan mata rantai penyebaran Pandemi ini merupakan langkah yang efektif dalam pengendalian Covid-19”. Kata Danramil, Senin (14/12/2020).
Menurutnya lagi, giat yang dilaksanakan oleh Serda Utomo di jalan Dorak Desa Banglas Kecanatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut lebih menekankan pada pemberian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan pola hidup baru sesuai aturan protokol kesehatan.
“Masyarakat diberi imbauan dan pemahaman tentang perlunya menerapkan pola hidup baru sesuai prosedur protokol kesehatan, yakni dengan tetap menggunakan masker bila bepergian, selalu menjaga jarak sosial minimal 1 hingga 2 meter serta selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan”. Tambahnya. **(Red).