ROKANHILIR – Akhirnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengirimkan putusan kedua Kasasi Mahkamah Agung dengan No : 2510K/PID.SUS/2015. Pada Selasa (2/10/18) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, serta pihak lain yang bersangkutan.
Sesuai bukti pengiriman Mahkamah Agung, pada Tanggal 23 Pebruari 2017 ke PN Rohil dan diterima oleh PN Rohil tertanggal 3 Maret 2017, akhirnya desakan itu membuahkan hasil.
“Jadi, saat ini kita tangtang PN Rohil untuk memaparkan yang sebenar-benarnya ke publik, agar kasus ini terang benderang dimuka publik,” demikian awal pembicaraan antara LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Rohil dan tim bersama Sekretaris LSM RCW (Republik Corruption Whatch), Rohil, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/10/18) yang mengungkapkan fakta, bahwa kenapa selama 1 Tahun 7 Bulan, baru-baru ini masuk kemeja Kejari Rohil surat putusan itu?
Baca Juga : Terharu? Ini Pesan Dewi Juliani: Sani Harus Kuat, Sani Akan Sembuh Dan Sani Gak Sendiri
“Jelas ini jadi pertanyaan besar, kenapa bisa begitu lamanya surat tersebut sampai ke Kejari. Padahal jarak PN Rohil di Ujung Tanjung ke Kejari Rohil di Bagansiapi-api, jaraknya tidak jauh, jika menggunakan POS juga paling lama hanya 3 hari atau selambatnya 1 minggu,” eluh Andi, selaku Sekretaris LSM RCW, terheran.
Sebagaimana yang diketahui, Mahkamah Agung atas putusan pertama menghukum Siswaja Muljadi alias Aseng, 1 Tahun penjara, denda 1 Miliar, dan lahan dikembalikan ke Aseng.
Namun terjadi perubahan atas putusan kedua yang menyatakan bahwa, Siswaja Mulyadi alias Aseng, dijatuhi hukuman 1 Tahun penjara, denda 1 Miliar dan lahan perkebunan diwilayah kebun bukit dan kebun bawah berlokasi Desa Teluk Bano I, Kec. Bangko, Rohil, Riau, dimana lahan yang didalamnya terdapat areal telah ditanami sawit seluas 453 Ha, (berdasarkan hasil digitasi Ahli pemetaan BPKH wilayah XIX Peknabaru) yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan yang dapat di Konversi; “Dirampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir”. Kata kalimat dalam putusan MA yang ke dua.***