BAGANBATU – Hasil investigasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), membenarkan adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh management Wisma Sejaterah, Bagan Batu.
Hasilnya, Diskotik Wisma Sejahtera itu benar tidak mengantongi izin dan bakal ditutup Satpol PP malam ini.
Hal itu dijelaskan Kepala Satpol PP, Rohil, Suryadi, saat dikonfirmasi via selulernya pada, Ahad (24/3), dan dirinya juga mengaku sudah menugaskan anggotanya untuk investigasi ke wisma tersebut.
“Diskotik Wisma Sejaterah tak miliki izin, jadi Diskotik tersebut harus tutup, serta dilarang untuk beroperasi lagi,” jelas Kasatpol, Suryadi, kepada awak media Gopesisir.com.
Saat dipertanyakan tindakan apa yang akan dilakukan jika Diskotik tetap beroperasi, Suryadi mengatakan dengan tegas, tetap akan ditindak secara aturan yang berlaku.
“Pasti kita akan tindak tegas jika masih tetap membandel (beroperasi) secara undang undang serta Peraturan Daerah yang berlaku, tidak akan ada toleransi,” tegasnya.
Suryadi, juga mengatakan untuk saat ini pihaknya baru menyampaikan secara lisan untuk penutupan diskotik tersebut. Karena, sambungnya, hari ini merupakan hari libur dan pihaknya juga sudah menugaskan anggota Satpol PP di Bagan Sinembah, agar malam ini Diskotik Wisma Sejahtera ditutup.
“Besok baru kita buat surat resminya untuk penutupan Diskotik tersebut,” tandasnya.
Selain itu, awak media Gopesisir.com juga menyinggung dan menanyakan tempat hiburan dan permainan lainnya di Bagan Batu yang tidak memiliki izin. Suryadi, mengatakan bahwa kemungkinan besar tidak mengantongi izin.
“Harap maklumlah, karena keberadaan kami jauh di Kabupaten dan pengawasan kami sedikit kendur. Dalam waktu dekat ini, kami akan turun dan lakukan razia terkait hal tersebut. Jika tidak memiliki izin, tentu akan kita tindak tegas sesuai undang undang dan Perda yang berlaku,” tutup Suryadi.
Untuk diketahui, walau dalam keterbatasan anggaran Satpol PP Rohil masih tetap melaku penertiban-penertiban. Baru-baru ini, agen minyak curah yang diduga tidak layak kosumsi dan tanpa dokumen serta izin lainnya, telah ditertibkan dan minyak itu dilarang beredar di Rohil.**(Andi S)