ROKANHILIR – Menanggapi persoalan yang menimpah sosok aktivis lingkungan yang kini tengah duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negri (PN) Rohil atas dugaan kepemilikan Sabu.
Suport dari berbagai kalangan aktivis terus membanjiri guna mendukung RMH untuk tetap tegar dan meyakini ‘hukum tidak akan menghukum orang yang tidak bersalah’.
Baca juga : Biro Humas MA RI, Abdullah: Dikasus RMH Betapa Pentingnya Saksi Terkait Untuk Dihadirkan
Hal itu, diungkap Yusaf Hari Purnomo alias Ari Black, saat berbincang hangat dengan tim redaksi gopesisir.com disebuah caffe kecil di Kota Bagansiapi-api, Selasa (29/1/19). Dan berujuk dengan membuka sedikit Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
“Ngak mungkinlah, Hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah. Sahabatku (RMH,red) harus yakini itu, karena semua orang sama dihadapan Hukum,” ujar Ari Black yang saat ini masih menimba S1 Ilmu Hukum, memberi semangat kepada rekanan seperjuangannya.
Baca juga : Bnk Rohil Asmara: kasus Rmh penuh kejanggalan, bisa disidang apa dasarnya?
Walau secara tidak langsung, Hari sapaan akrabnya melanjutkan, seharusnya Pememrintah jika berujuk dengan UU Nomer 18 Tahun 2013, dipoin terkhusus didalam seharusnya sidang RMH yang kini tengah mondar-mandir menjalani persidangan mendapat dukungan suport penuh dari Pemkab Rohil dan jajaran pertikal lainnya.
Video Hasil Investigasi dilapangan RMH disemak-semak:
Lanjutnya, jika berujuk pada Pasal 5, UU Nomer 18 Tahun 2013, yang berbunyi, ‘Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan’.
Dan di Pasal 6 ayat 1 berbunyi, Dalam rangka pencegahan perusakan hutan, Pemerintah membuat kebijakan berupa. Dipoin hurup (C) mengatakan, ‘Insentif bagi para pihak yang berjasa dalam menjaga kelestarian hutan’.
“Dipoin ini, secara langsung atau tidak langsung. RMH sudah membantu dan berjuang melindungi hutan dan kelestarian hutan. Insentif, ini undang-undang loh,” papar Hari, menambahkan.
Temuan aktivis RMH dan kawan-kawan, di Rokan Hilir:
“Apa perlu kita menyurati Bapak Presiden RI, Ir Jokowidodo, terkait permasalahan yang menimpah aktivis lingkungan ini atas dugaan penjebakan kepemilikan Narkoba itu?” tegasnya.
Dimana sama-sama diketahui, sambungnya, RMH kerap memberi informasi-informasi temuan pembalakan Ilegal loging di Bagansiapi-api, Kabupaten Rohil, kepada jajaran penegak hukum Polres Rohil. Disini seharusnya pemerintah dan jajaran penegak hukum memberi dukungan penuh atas perkara yang menimpah aktivis lingkungan ini.
Hal itu dibuktikan, dari beberapa foto dan video yang kerap diunggah dimedia akun Facebook dan youtube dengan temuan-temuan kayu mentah yang digaris line oleh jajaran Polres Rohil.
“Disini kita menduga, Pemerintah tidak memahi konteks UU Nomer 18 Tahun 2013 tentang Hutan. Jangan hanya berpikir dia ini (RMH,red) kasus Narkobanya saja. Tapi seharusnya pemerintah berfikir bagai mana, tindakan yang telah dilakukan RMH menjaga lingkungan hidup dengan segenap hati sesuai fungsionalnya dikelembagaan tanpa menerima gaji bulanan dari Pemerintah,” tagasnya.
Jadi, kita berharap kepada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk memperhatikan aktivis-aktivis yang telah berani menyuarakan kepublik terkait permasalahan lingkungan. Karena kuat dugaan RMH menjadi korban kriminalisasi dari oknum-oknum yang tidak suka dengan sepak terjangnya yang diduga merusak Hutan dan pengusaha berbisnis bahan baku kayu Ilegal loging.**
RMH dan Tim saat investigasi dilapangan bersama saksi BI (Bambang Irawan) dan Yusaf Hari Purnomo (Ari Black):
Dari Bagansiapi-api, Rokan hilir, Handoko AF tim gopes melaporkan.