ROKANHILIR – Sabarudin alias Sabar (33), warga Jalan Pusara Hilir, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, telah meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 5.6 Tahun kurungan.
“Ya, hakim PN Rohil memutus perkara klien saya dengan putusan 5.6 Tahun kurungan karena kasus Narkoba jenis Sabu,” kata Sugianto, kepada awak media ini, Sabtu (25/4), di Bagan Siapiapi.
Dengan putusan yang cukup tinggi, lanjut Sugi, sapaan akrab pengacara muda yang bertengger di LBH Lion Of Justice itu, kliennya (Sabar) ingin mencari keadilan yang seadil-adilnya.
“Klien kita telah melakukan upaya Banding, dan bersukur Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Riau telah memutuskan dan menghukum klien kita menjadi 3 Tahun kurungan,” kata Sugi.
Saat ditanya soal lanjutan upaya hukum Kasasi atau tidaknya, Sugi belum bisa menjelaskan karena tenggang waktu untuk mengajukan Kasasi masih ada beberapa hari lagi dan kliennya masih berfikir langkah selanjutnya.
“Kita masih menunggu langkah apa yang akan diambil selanjutnya,” katanya.
Untuk diketahui, Petikan Putusan Banding tersebut ialah Nomor 87/PID.SUS/2020/PT.PBR, sedangkan putusan PN Rohil pada tanggal 27 Januari 2019 Nomor 624/Pid.Sus/2019/PN Rhl telah di batalkan.
Putusan dalam musyawarah Majelis hakim yang terdiri dari, H. Dasniel, SH, MH, sebagai Ketua, Erwin Tumpak Pasaribu, SH, MH dan Rumintang SH, MH, sebagai Hakim Anggota, serta Hj. Fatmawaty SH, MH, sebagai Panitra Pengganti.**
Laporan by: Gp3








