ROKANHILIR – Parino Alias Gopar, ditangkap pada Jum’at 26 Oktober 2018 Jam 00.45 WIB silam, oleh jajaran Polsek Bagansinembah. Sampai saat ini, Gopar masih terus mencari keadilan bersama LBH Lion Of Justice.
Sebelumnya, Kejari Rohil menuntut 7 tahun 6 bulan kurungan. Dan Majelis Hakim PN Rohil memutus Gopar, 6 tahun 6 bulan kurungan, sesuai melanggar Pasal 112 KUHP, subsider 3 bulan denda Rp.800 Juta.
“Klien kita (Gopar) melakukan upaya hukum Kasasi. Alhamdulillah, Hakim Agung meralat pasal 112 menjadi pasal 127 KUHP,” kata Sugianto Nasution, didampingi Andi Nugraha, Selasa (10/12), disebuah warung Ayam Bakar Mazfrez, ‘Quin Cafe’ Bagan Siapi-api.
Lanjut Sugi, sesuai Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 3234 K/Pid.Sus/2019, tanggal 22 Oktober 2019. Kliennya (Gopar,red), tidak lama lagi akan menghirup udara segar.
“Gopar, mendapat ralat putusan dari MA RI, sesuai pasal 127 dangan hukuman 1 tahun 6 bulan,” katanya.
Ucapan syukur dan terimakasih diucapkan kliennya untuk seluruh jajaran MA RI, dimana sudah memberikan putusan yang menurut kliennya adil seadil-adilnya.
“Hakim Agung menilai kasus yang menimpah Gopar ini lebih cocok pada pasal pemakai 127 KUHP, menjadi 1 tahun 6 bulan kurungan untuk menyesali segala perbuatannya,” tandas Andi.**
Laporan by: Gp3
Editor by: Mmd