PURWAKARTA – Kasus perjalanan fikif (SPPD,red) di DPRD Purwakarta yang menjadikan sekretaris dewan (Sekwan) terduga tersangka. Dan hampir semua anggota DPRD Purwakarta menjadi saksi di PN Tipikor Bandung.
Dalam kesaksiannya di persidangan baru-baru ini, semua anggota dewan bersuara lantang dan mengakui menandatangani kwitansi kosong didepan majelis hakim.
Berikut daftar nama nama legislator DPRD Purwakarta yang akan bersaksi diantaranya ketua komisi II semasa 2016, Dendri Miftah Agustian, Hj Putriarti Putik, Isep Saprudin Yahya, H. Mesakh Supriadi, Ina Herlina, Asep Saepul Milah, Budi Sopani Muplih, Darmita, Amas Mastur, Agus Sundana.
Adapun dari komisi III diantaranya Ketua komisi III, Andriyani, Iis Kiswara, Asep Chandra, H Dudung Abdulah, U M Sulaeman, Lina Yulianti, Dini Yuliani, H Ahmad Sumita, Zarnal Arifin, Dadang Sudirman, Apud Saepudin, H Ade Ahmàd.
Nama legislator DPRD Purwakarta yang akan dimintai keterangan oleh Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam sidang lanjutan kasus SPPD fiktif. Sebagian besar mencalonkan kembali di Pemilu 2019 mendatang.
Di Pemilu Legislatif 2019 Ini, hampìr lebih 60 persen para anggota dewan tersebut mencalonkan kembali.**(rls)