MERANTI – Dugaan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, oleh salah seorang oknum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, yang terjadi pada tanggal 11 Februari lalu, dinilai sudah melanggar kode etik guru.
Disebutkan dibagian dua, pasal 2 ayat (5) tentang kewajiban guru terhadap peserta didik, yaitu melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan dan keamanan bagi peserta didik.
Selain itu, kejadian yang sudah termasuk menghilangkan hak anak untuk mendapat perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, dan perlakuan buruk ini juga terkesan ada pembiaran dari pihak terkait, karena sampai hari ini belum ada kejelasan sampai dimana proses penyelesaiannya.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Kepala Bidang (Kabid) ketenagaan, pihaknya sudah memanggil oknum guru bersangkutan, namun sebatas untuk dimintai keterangan.
“Guru bersangkutan Sudah dipanggil oleh kasi ketenagaan SD untuk di minta keterangannya tentang hal itu”. Kata Triono melalui pesan Whats appnya, Selasa (17/2/2020).
Lebih lanjut Kabid ketenagaan juga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil tindak lanjut bawahan sesuai jenjangnya, yaitu Kepala sekolah Pengawas dan Korwil setempat.
“Nanti kita kroscek, kan ada pengawas kaseknya ada korwilnya kita hormati sampai dimana tindak lanjutnya”. Tambah Triono.
Sementara itu pihak sekolah yang ditemui awak media ini mengatakan masih belum mengetahui persis letak kesalahannya, saat ini ia mengaku hanya memberi teguran kepada guru tersebut.
“Saya sudah menemui wali murid dan saya juga sudah memanggil guru bersangkutan, berdasarkan keterangan mereka saya juga tidak tau entah mana yang lebih benar”. Kata Kasek.
Selain itu martoni juga mengatakan teguran tersebut hanya berbentuk lisan, dan mengakui akan membuat surat penyataan secara tertulis nantinya.
“Nanti saya juga akan membuat surat pernyataan pada guru tersebut”. Tandas Martoni.**
Laporan by: Noeradi