ROKANHILIR – Majlis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, pada Selasa (6/11/18) sekira pukul 18.00 Wib kemarin, menggelar sidang terhadap terdakwa RMH.
Informasi dirangkum, bahwa pada sidang sebelumnya terdakwa RMH, didakwa JPU telah melanggar pasal 112 Jo 131 UU Nomor 35. Tahun 2009, tentang Narkotika, dimana pada saat penangakapan Barang Bukti (BB) diamankan lebih kurang 0,35 gram.
Sidang yang agenda dari saksi penangkap itu dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal SH MH, didampingi dua hakim anggota Boy Sembiring SH dan Sondra SH, dibantu dengan Panitera Pengganti (PP), Marlinen Gresly Siregar SH.
Sementara bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maruli Tua Sitanggang SH, dan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Andi Nugraha SH, Hengki Silitonga SH MH, dan Ahmad B Lumban Gaol SH.
Sidang perkembangan terdakwa RMH yang dalam persidangan kali ini di hadirkan 2 orang. Bersumber dari keterangan saksi Ek yang berkerja di Dinas Perikanan, kabupaten Rokan hilir Riau, yang di hadirkan di persidangan.
Berdasarkan keterangan dari Ek dipersidangan mengatakan penangkapan terhadap terdakwa RMH sangat jelas adanya indikasi persekongkolan antara US alias UA dengan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, melalui akun Facebook istri dari UA.
Bermula dari rumahnya dari, terkait persoalan penangkapan terhadap terdakwa RMH tersebut, bahwasanya penangkapan terhadap terdakwa RMH tersebut adanya indikasi jebakan, maka Ek dinas perikanan langsung mengambil sikap terhadap Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, Marwindo Tampubolon langsung di pindahkan ke Polres Rohil,”paparnya.
Berlanjut keterangan dari Ek, terkait sepeda motor yang di pinjaman kepada saudara Ua, yang berpergian bersama terdakwa RMH, sewaktu melakukan penangkapan itu, sepeda motor yang di pinjamkan waktu itu, hanya kepada Ua, bukan kepada terdakwa RMH, saksi Ek juga mengakui hal tersebut didalam persidangan.
Sementara, sepeda motor RX-King tersebut di belinya kepada oknum polisi berinisial Tb, dalam keadaan surat-surat motor tersebut, tidak ada karena terbakar. Hanya berbentuk kwitansi saja , serta pembayaran secara angsuran sebanyak 2 kali.
Berdasarkan keterangan dari saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa RMH mengatakan bahwasanya salah satu dari mereka mengatakan melakukan penggeledahan dan dalam kotak Rokok Sampoerna di dapatkan dari tangan RMH bukan dari kantong celananya,” ungkap Ek, salah seorang saksi penangkapan tersebut.
Terkait dengan keterangan saksi penangkap terdakwa RMH membantah beberapa kali yang di terangkan saksi. Berdasarkan keterangan dari RMH, mengatakan tidak ada melakukan penggeledahan terhadap dirinya saat terjadinya penangkapan tersebut. Melainkan menuju ke tempat barang (sabu-sabu) tersebut berada jelas RMH.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Tim panesehat kuasa hukum terdakwa RMH mengatakan, Tim kuasa hukum merasa keterangan dari saksi yang di hadirkan oleh JPU, terkesan berbelit-belit selama menjalankan proses persidangan adapun keterangan dari saksi yang bernama Ek saat memberikan keterangan terkait persoalan tersebut tidak mengakui akan perkataannya yang telah terekam oleh wartawan JKN.
Setelah ditunjukkan suara rekaman tersebut, barulah saksi Ek mengakui bahwasanya perkataan atau keterangan yang ada di rekaman tersebut, iyalah suaranya,” beber Andi.
Namun setelah di pertanyakan terkait persoalan tersebut Ek mengatakan bahwasanya dia memberikan setmen berdasarkan status atau komentar FB dari Ma istri dari Ua, yang di kenalnya.
Dan kami merasa ada yang kurang pas disaat saksi memberikan keterangan, dan juga saksi tak mampu menjelaskan ucapannya yang sudah di dengar oleh banyak orang akan perkataannya yang memindahkan Marwindo Tampubolon. “Tampu (sapaan Marwindo Tampubolon) sudah pindah saya buat”, urai andi menerangkan dan saksi tidak mampu menjelaskan ucapannya yang di rekam itu seolah-olah kebingungan.
Oleh karena itu, kami dari Tim kuasa hukum terdakwa RMH, sangat kecewa akan semua keterangan saksi yang hadir kali ini bahkan terkesan berbelit-belit. Begitulah fakta yang ada di persidangan terkait dengan penangkapan terhadap terdakwa RMH,” paparnya.
Terpisah, keluarga besar RMH meminta atau memohon kepada JPU dan Majelis Hakim agar semua saksi yang berkaitan dengan dugaan penjebakan anaknya (Rmh,red) agar bisa dihadirkan sesuai dengan perintah Hakim Ketua pada sidang kedua agenda saksi yang saat itu saksi Rahmawati menerangkan bahwasanya dia terlibat dalam penjebakan itu, namun tidak di lakukannya karena jelas ini perbuatan jahat.
Dan saksi menerangkan bahwa yang terkait di dalam dugaan penjebakan ini adalah Ua, Ma, At, Hrm, Dy serta Dt.**(rls)