Sidang Ke 2 Terdakwa RMH Pekan Depan, Majelis Hakim Minta Hadirkan Semua Saksi-Saksi

ROKANHILIR Terkait dengan sidang terdakwa ‘RMH’ kasus narkotika jenis sabu-sabu yang di sidangkan di PN (pengadilan negeri) ujung tanjung, kabupaten Rokan hilir, Riau, menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang mengatakan bahwa unsur penangkapan terhadap RMH adalah suatu jebakan yang berlandaskan sakit hati.

Berdasarkan keterangan dari BM (LSM) yang mengatakan bahwa RHM adalah seorang aktivis yang bergiat di LSM yang sehari-harinya bekerja sesuai dengan profesinya.

Tambahnya, RMH yang dikenal BM (LSM) adalah seorang aktivis yang sempat melaporkan salah satu kegiatan dari maraknya ilegal logging di Bagan siapi-api, kecamatan Bangko, kabupaten Rokan hilir, Riau, yang sempat di polislaein pada waktu itu.

Berita Terkait Cutra & Fartner : Tuntut Keadilan Banding Ke Mahkama Agung, LBH Mahatva Sukses Bantu Aladin

Di tambahkannya lagi, memang dia tidak mengetahui kornologis penangkapan terhadap RMH, BM (LSM) hanya menjelaskan bahwa RMH adalah seorang aktivis yang di kenalnya di bulan februari 2018,” tutupnya, Selasa (16/10/18), lalu.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari RM yang mengatakan bahwasanya unsur penangkapan terhadap RMH adalah suatu jebakan yang dimana RM juga ikut serta dalam menjalankan penjebakan tersebut.

RM mengatakan bahwasanya dia di jemput oleh seorang laki-laki yang berinisial ‘AN’ yang membawa MR untuk menemui dua orang yang waktu itu tidak di kenalnya, adapun dua orang tersebut berinisial DY dan HM.

Berita Terkait : Cutra Andika SH: Kita Ingin Membangun Tradisi Baru Perpolitikan Rokan Hilir

Tambahnya lagi, setelah bertemu dengan dua orang tersebut, RM di kasi uang senilai Rp 500.000. (Lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan penjebakan terhadap terdakwa RMH.

Yang mana, lanjutnya, Rp 300.000 (ribu rupiah untuk di belikan narkotika jenis sabu-sabu), agar bisa menjebak RMH dengan cara mengajak berpesta sabu-sabu. akan tetapi RM tidak melakukannya, melainkan hanya mengambil uangnya saja.

Didalam penyampaian RM banyak sekali pelaku yang yang ingin menjebak RMH di karenakan unsur sakit hati. yang berkaitan dengan maraknya ilegal logging.

Berkaitan dengan unsur penjebakan tersebut, RM mengatakan ada beberapa orang yang terkait di dalam hal ini. Diantaranya: “US, DN, E, DY, HM, AN, TB,” paparnya.

Oleh karena itu, Ketua majelis hakim minta hadirkan semua orang yang terkait di dalam penjebakan tersebut di persidangan berikutnya tepatnya Selasa mendatang.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Penasehat Hukum Terdakwa, Ahmad B Lumban Gaol, SH, mengatakan bahwasanya, seharusnya perkara ini tidak bisa naik ke persidangan, karena masih bersifat prematur,” tuturnya.

Hengki Kendedet Silitonga, SH, juga menambahkan pihak Polsek Sinaboi harus berhasil menangkap DPO Dani Terip, yang yg menjadi pelaksana penjebakan, berdasarkan informasi dari masyarakat DPO masih berkeliaran di sekitar Bagansiapiapi.

Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari klien Kami (RMH,red) akan menggali dari fakta-fakta persidangan karena diduga adanya kesalahan dalam proses hukum yang menghadirkan klien kami hingga ke pengadilan. Dan seharusnya JPU harus mengembalikan surat dakwaan ke penyidik untuk dilengkapi.

Bahwa, Jaksa penuntut umum (JPU) dipersidangan dengan adanya pemeriksaan kemarin belum lengkap seharusnya dikembalikan kepada penyidik untuk melengkapi keterangan saksi-saksi yang di ungkapkan Wati.

Dan majelis hakim yang di pimpin Hakim Ketua Faisal SH, MH dan Hakim anggota Lukman Nulhakim, SH, Boy Paulus Sembiring, SH, sepakat memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memanggil UC, MA, EK, AN, HM, DY, dan TB, Untuk dihadirkan dipersidangan Selasa tanggal 23 Oktober 2018 mendatang.(rls)