Serahkan LKPD 2017, Pemkab Rohil Optimis Terima WTP

GoPesisir.com (PEKANBARU)Plt Bupati Rokan Hilir Drs. H. Jamiludin di dampingi Kepala BPKAD, H. Syafrudin S.Sos, Kepala Inspektorat H. Muhammad Nurhidayat SH, dalam acara penyerahan laporan keuangan Pemerintah Daerah Rokan Hlir T.A 2017 di BPK RI Perwakilan Propinsi Riau.

Pada hari Kamis (5/4/18) di Pekanbaru , BPK Provinsi Riau telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rokan Hilir. LKPD tersebut langsung diserahkan oleh Plt Bupati Rokan Hilir Drs H. Jamiludin kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Harry Purwaka.

Sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun Laporan Keuangan dan menyampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyelesaian LKPD dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Plt Bupati Bupati Rohil, Drs H. Jamiludin pada kesempatan itu juga menyampaikan kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau beserta jajarannya mengucapkan terima kasih banyak kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau atas telah diterima LKPD Kabupaten Rokan Hilir dan dapat bekerja dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2017 yang telah disampaikan dengan harapan hasil yang memuaskan.

“Kita berharap atas penyerahan LKPD kepada BPK Riau, mendapat hasil yang memuaskanlah,” harapnya.

Sementara, dikesempatan yang sama, Kepala BPKAD kabupaten Rohil, H. Syafrudin S.Sos, bersama dengan Kepala Inspektorat, Muhammad Nurhidayat SH di dampingi staf jajarannya menyampaikan secara mekanisme dan tekhnisnya bahwa Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 akan dilaksanakan segera setelah LKPD diterima oleh BPK.

Kemudian, sambungnya, setelah selesainya pelaksanaan pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD akan diserahkan oleh BPK kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD diterima oleh BPK. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

“Kita sangat berharap, semoga hasil dari pemeriksaan LKPD tersebut bisa mencapai hasil yang sangat memuaskan dengan prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), karena selama 18 Tahun Kabupaten Rohil ini, prediket yang dicapai hanyalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” paparnya.(rls/humpro)