ROKANHILIR – Usai musnahkan Barang Bukti (BB) perkara Oktober 2017 sampai Nopember 2018, Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil melanjutkan acara Eksekusi lahan milik Siswaja Muljadi alias Aseng seluas 453 Hektar, di Desa Teluk Bano, Kecamatan Pekaitan.
Kelanjutan eksekusi tersebut berdasarkan surat pengantar dari MA RI Nomor 135/TU/2017/2510K/Pid.sus/2015 tanggal 16 Januari 2017 perihal menarik kembali petikan putusan Nomor 2510K/Pid.sus/2015, karena terdapat kekeliruan pengetikan pada halaman 10 bagian amar putusan terhadap barang bukti lahan perkebunan yang dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa.
Berita terkiat : kejari-rohil-musnahkan-bb-2-pucuk-senpi-rakitan
Terkait eksekusi lahan milik Anggota DPRD Riau tersebut Kejari lakukan setelah menerima petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 29 November 2018 lalu. Di dalam surat itu sebutnya Kejari diminta segera melakukan eksekusi terhadap revisi putusan kasasi MA RI nomor 2510k/Pid.sus/2015 atas nama Siswaja Muldjadi.
“Seharusnya dirampas untuk dikembalikan untuk negara melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Rohil dan petikan putusan pertama tersebut dinyatakan tidak berlaku. Dalam pelaksanaan eksekusi ini sesuai petunjuk Kejagung dilakukan dengan cara merampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,” demikian ucap Gaos Wicaksono SH, MH saat dikonfirmasi awak media ini pada Kamis (13/12/18) di Teluk Bano, dimana tempat Eksekusi berlangsung.
Pantauan dilapangan, sebelum acara eksekusi berlangsung, ratusan aparat gabungan terdiri dari TNI dan Polri serta jajaran terkait lainnya sudah bersiaga dilokasi lahan tersebut. Setibanya Kejari Rohil yang didampingi Wakil Bupati, Ketua DPRD Rohil, Wakapolres Rohil dan rombongan disambut lansung oleh ratusan warga.
Baca juga : razia-tim-gabungan-satpol-pp-ciduk-24-wanit-dan-2-pria-di-hotel-dan-cafe
Warga yang hadir ada juga ingin sekedar mengetahui dan ada juga warga yang bekerja diperkebunan tersebut. Namun, ternyata saat memasuki areal lahan yang akan dieksekusi, Kejari Rohil dan rombongan dihadang salah seorang yang ingin mengetahui dan melakukan perdebatan ringan tentang bagai mana nasip kelanjutan karyawan yang bekerja.
Namun, disaat banyaknya pertanyaan yang bertubi-tubi dilayangkan warga terhadap jajaran Kejari Rohil, sosok Kajari Rohil Gaos Wicaksono didampingi Kasi-kasi menjawab segala pertanyaan warga dengan mudah. Walau, dalam perbincangan itu sempat berargumen dengan nada sedikit keras, karena riuhnya masyrakat memaksakan bersuara harus keras.
“Perdebatan sudah menjadi hal yang biasa dilapangan, kita sudah memaklumi hal itu. Tapi kita sangat mengapresiasi masyarakat disana, karena sudah bekerjasama menjaga kamtibmas,” ujar Gaos, sapaan akrab Kejari Rohil itu.
Dilanjutnya, sebelum-sebelumnya pihak Kejari Rohil sudah melakukan mediasi dengan berbagai pihak. Tepat Kamis 13 Desember 2018 eksekusi pun terlaksana dengan aman dan tertib.
“Kita juga sudah jelaskan kepihak Pak Aseng, jika ada novum dalam peninjauan kembali (PK) pihak kejaksaan mempersilahkan,” paparnya.
Pernyataan untuk Novun atau PK, Kejari Rohil tetap membunyikan diberbagai pertemuan maupun pers rilisnya. Karena semua hak warga negara memiliki kesempatan yang sama dimata hukum.
Hingga akhirnya, sekira pukul 16.00 WIB acara eksekusi pun selesai tanpa ada kericuhan yang berarti sedikit pun. Akhirnya lahan eksekusi tersebut sudah diserah terimakan kepihak DLH dan Kehutanan Provinsi Riau sesuai amar putusan**(gp3)