[BAG II] – Kebijakan Nasional Pemberantasan Narkoba
GoPesisir.com – BNK bukanlah kembaga asal jadi. Pemahaman tentang sejarah dan program Nasional sangat diperlukan agar lembaga ini mampu berjalan optimal dan efektif sesuai dengan Peraturan/Perundang-undangan yang ada, bukan asal cuap dan bergerak. Ada aturan dasar yang harus diikuti dan ada program nasional yang harus dijabarkan di daerah lintas OPD.
Kebijakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) adalah hasil Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 Pasal 2, di mana pelaksanaan nya melalui satuan tugas yang terdiri atas unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya
masing-masing.
Secara keseluruhan terdapat 28 instansi yang tergabung dalam upaya P4GN, di antaranya Dirjen Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan Ham, Sekjen Departemen Kominfo, Kabareskrim Polri, dan Deputy Bidang Pengawasan Produk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam eksekusinya, P4GN mempunyai lima pilar kebijakan sasaran pelaksanaan kegiatan.
Pilar pertama adalah PENCEGAHAN, meliputi advokasi, inseminasi informasi, dan intensifikasi dalam penyuluhan bagi masyarakat.
Pilar kedua yaitu PERBERDAYAAN MASYARAKAT, dilakukan agar masyarakat tahu, mau dan mampu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan meliputi kegiatan
penguatan masyarakat di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan moral. Serta pengembangan aspek pengetahuan, sikap mental, dan keterampilan masyarakat
sehingga masyarakat secara bertahap dapat bergerak menjadi tahu, mau, dan
mampu.
Pilar ketiga adalah TINDAKAN PEMBERANTASAN, memotong jaringan antara pemasok dan pasar.
Terakhir, mencakup bidang hukum dan kerjasama internasional, hal tersebut dibutuhkan karena narkoba merupakan sindikat, bukan kejahatan biasa karena mencakup tiga kategori, yaitu kejahatan yang terorganisir, kejahatan lintas negara, dan kejahatan luar biasa.
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
DEMAND REDUCTION :
I. PENCEGAHAN
1. Masyarakat miliki pengetahuan
2. Masyarakat faham
3. Masyarakat Sadar
4. Masyarakat ubah sikap tolak Narkoba
II. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT – MASYARAKAT IMUN
1. Pemberdayaan lingkungan didik
2. Pemberdayaan lingkungan kerja
3. Pemberdayaan lingkungan yang resiko tinggi dan rentan
4. Pemberdayaan lingkungan keluarga
III. REHABILITASI – Inpres Nomor 12 tahun 2011, yaitu :
1. Diperbanyak fasilitas yang mampu menampung
2. Diperbanyak lahgun yang direhabilitasi
3. Kembangkan program yang mampu pulihkan
4. Kembangkan program After Care agar tidak Relapse.
Melalui Upaya,
a.Upaya mengintensifkan Wajib lapor Pecandu Narkotika
b.Upaya memberikan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada penyalahguna, korban penyalahguna, dan pecandu narkoba.
c.Upaya pembangunan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan sosial secara prioritas berdasarkan kerawanan daerah penyalahguna narkoba.
d.Upaya pembinaan lanjut kepada mantan penyalahguna, korban penyalahguna dan pecandu narkoba.
SUPPLY REDUCTION
IV.PEMBERANTASAN
1. Petakan Jaringan
2. Interdiksi
3. Operasi Terpadu/Mandiri
4. Awasi Prekursor
P4GN masih menjadi klue bagi kegiatan
Kebijakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di tanah air. Dan sudah menjadi kewajiban semua personil BNK Rokan Hilir memahami kebijakan tresebut secara utuh dan berkesinabungan.
Sumber :
1. Perpres Nomor 83 Tahun 2007
Catatan :
Prekursor : Pasal 1 angka 2 UU No. 35 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut : adalah “zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”.
Posting By: Asmara Hadi Usman