ROKANHILIR – Barusan terjadi kecelakaan tunggal sebuah mobil minibus Avanza, sekira pukul 20.30 WIB, pada Sabtu (17/11/18), tepat dijalan Kecamatan KM 3, Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kecelakaan tunggal tersebut, tidak diketahui apa faktor penyebabnya, yang pasti kecelakaan tunggal tidak memakan korban, dan hanya terlihat dibagian-bagian tertentu mobil tersebut mengalami kerusakan.
Baca Juga : Andi : Fakta-Fakta Saksi Dipersidangan Akan Patahkan Dugaan Kriminalisasi Terhadap RMH
Memang, dilokasi ini sudah sering terjadi kecelakaan, sekitar 10 hari lalu tepat dini hari sekitar Pukul 05.00 WIB, satu unit mobil truk pengangkut buah sawit menghantam tiang lampu hias jalan yang sudah hampir 1 tahun tidak menyala.
Menurut pengakuan dari beberapa warga sudah 5 x terjadi hal seperti ini, bisa jadi ujung jalur 2 pintu masuk kota Bagansiapiapi, kondisi nya kurang terang dan tidak ada tanda-tanda rambu lalulintas.
Lampu penerangan jalan yang semenjak defisit tidak pernah hidup, walau tiang lampu tenaga surya sangat mengah, namun sudah tidak berfungsi maksimal bahkan sering mati, ketimbang nyala. Sehingga, jalur ini hanya diterangi lampu dari rumah-rumah warga sekitar.
“Lampu penerang jalan tidak ada, selain itu tanda-tanda jalan memasuki jalur dua, tidak ada lagi tanda marka jalan tersebut,” demikian ungkap salah seorang warga, sehingga bisa terjadi kecelakaan ini.
Baca Juga : UNESCO MENGISYTIHARKAN ISLAM SEBAGAI AGAMA PALING AMAN DI DUNIA
Lanjutnya, semoga kondisi ini tidak berlanjut, dan perlu perhatian seluruh pihak, terutama Dinas Perhubungan Rohil dan pihak PLN. Sehingga tidak perlu menunggu jatuhnya korban lagi kedepannya,” harapnya.
Pantauan dilapangan, hingga berita ini diterbitkan, masyarakat yang melihat kejadian ini semakin ramai. Dan jajaran pihak kemanan sedang berjaga-jaga dilokasi kejadian, namun belum bisa dimintai keterangan apa penyebabnya.
Perlu diketahui buat sahabat gopesisir.com, undang-undang lalulintas No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, berisi pasal UU yang memungkinkan setiap pengguna jalan raya negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia.
Dalam pembukaan UU No.22 Tahun 2009 dicantumkan kalimat :
“a. Bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah
Jadi, di undang-undang tersebut sudah sangat jelas siapa yang bertanggung jawab dalam kecelakaan seperti diatas. Dan ini harus sama-sama dipahami terutama buat sahabat-sahabat gopesisir.com dimana pun berada.
Lalu, siapakah pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas berbagai kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh ketidaklayakan jalan serta kendaraan dan niaga itu? Para pembayar pajak berhak menagih tanggung jawab itu.
Yang dimaksud bertanggung jawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat jika terjadi kecelakaan itu di daerah, maka Dinas PU Kabupaten/Kota, dan Bupati/Walikota yang harus bertanggung jawab.**(gp2)