ROKANHILIR – Niat turut serta di duga edarkan sabu di Kota Dumai, Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), berhasil gagalkan tindak penyalah guna narkoba.
“Dua (2) pelaku berhasil kita amankan. Tidak ada perlawanan yang berarti. Tersangka dan semua barang bukti telah kita amankan,” kata Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, memalui Kasat Narkoba, AKP Herman Pelani, kepada awak media ini, Kamis (18/6), di Ujung Tanjung.
Dilanjut Herman, sapaan akrab Kasat Narkoba itu, pengembangan laporan dari warga mendapat respon sigap dari tim Sat Narkoba. Dan akhirnya membuahkan hasil yang maksimal.
Sedangkan kronologis kejadian, berdasarkan hasil Penyelidikan dilokasi kejadian, telah dilakukan pengintaian terhadap 2 orang terlapor yang diduga ada menyimpan narkotika jenis Sabu dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi.
Tidak berselang lama, sambungnya, kemudian pada saat dilakukan pengintaian telah didapati kedua orang tersebut, dan tim langsung melakukan Penangkapan.
Pada saat ditangkap, lanjut Herman, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 plastik hitam berisi 2 paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu yang di bungkus plastik putih bening.
“Kejadian tepat pada Selasa Tanggal 16 Juni 2020, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Herman.
Sementara, lokasi kejarian di pinggir Jalan Lintas Riau – Sumut KM 4, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.
Kedua tersangka berinisial CBS (19) dan OMP (29). Kedua tersangka merupakan warga asal Kota Dumai.
Adapun BB sabu seberat kotor 103 Gram, 1 unit Sepeda motor Merk Vario Warna Putih BM 43xx HK dan 2 unit Handphone Merk Samsung.
“Sampai saat ini kita masih kembangkan kasus ini. Dari pengembangan tersebut, kita sudah mengantongi sosok inisial EK dibalik kejahatan ini,” tandas Herman.**
Laporan by: Hms
Editor by: gp3