ROKANHILIR – Tindak lanjut terkait penerapan sanksi yang di berikan Bupati Rohil terhadap PT. BSS, di nilai tidak ada yang begitu memberatkan. Bahkan terkesan biasa-biasa saja.
Padahal, masyarakat sudah terlalu lama di resahkan dengan kegiatan PKS PT. BSS, yang dinilai banyak melanggar peraturan-peraturan yang berlaku.
“Ya, sanksi itu semua memang suatu yang wajar untuk di lakukan dan bukan sanksi tegas yang berpihak kemasyarakat,” demikian kata salah seorang warga yang enggan di sebut namanya, dalam pres rilisnya kepada awak media ini, Sabtu (10/8).
Berita terkait:
- Pesan Manis Buat Bupati Rohil, Siswa: Pak Tolong Kami, Kami Sudah Tidak Tahan Bau Ini
- Diduga Bau Semakin Parah, Ratusan Masyarakat Demo Didepan PKS PT BSS
Dilanjutnya, masyarakat sama sekali tidak mendapat apa yang menjadi hak atas kelalaian atau unsur kesengajaan PT. BSS, yang selama ini meresahkan warga dan merusak alam akibat limbah B3 telah melebihi baku mutu.
Hal itu diketahui atas dasar pengukuran tingkat mutu kebauan yang di lakukan DLH Rohil, pada tanggal 2 Juli silam kelaboraturium.
“Kita sebagai warga meyakini kalau limbah B3 melebihi baku mutu sesuai hasil laboraturium yang dilakukan pihak DLH. Namun sanksi yang di berikan oleh Pemkab Rohil sangat mencederai dan menjadi gunjingan di tengah masyarakat dan lainnya,” ujarnya.
Berita terkait:
- Waduuh!! Formasi Riau Akan Gugat Bupati Rohil dan Pihak-Pihak Lainnya
- Areal Pabrik Disterilisasi, Kedatangan Tim DLH Diduga Sudah Bocor Kepihak PT BSS
Sebelum warga dapat salinan isi surat sanksi dari Pemkab Rohil untuk PT. BSS, walau masih isu, warga sangat apresiasi atas langkah upaya bijaksana yang di lakukan Pemkab Rohil. Apa lagi, sanksi pemberhentian sementara selama 7 hari dalam waktu Sebulan.
Namun, yang membuat miris warga, setelah melihat salinan sanksi-sanksi tersebut ternyata sanksi itu tidak berpengaruh sama sekali untuk PT. BSS, karena perusahaan tetap bisa beraktivitas melakukan pembelian TBS dan menghidupkan Boiler dalam waktu yang di tentukan.
“Hal-hal yang kita rasa tidak ada pengaruhnya dalam sanksi, mengenai tanggal pemberhentian sementara, justru itu sesuatu hal yang wajar, dan tanggal serta hari yang lazim untuk perusahaan libur,” jelasnya.
Berikut point sanksi unik, ini adalah tanggal pemberhentiannya dan penguraiannya:
1. Tgl 11 Juli 2019. Itu tepat hari Raya Idul Adha, maka wajar jika perusahaan berhenti karena hari libur.
2. Tgl 17 Agustus 2019. Ini adalah hari Kemerdekaan RI. Sah, itu tanggal merah se-kalender Indonesia.
3. Tgl 18 Agustus 2019. Ini adalah hari Ahad (Minggu) dan masih suasana Kemerdekaan RI. Dan memang tanggal merah wajib di kalender.
4. Tgl 24 Agustus 2019. Adalah hari Sabtu, yang mana pada esok harinya adalah hari Ahad (Minggu) dan hari libur.
5. Tgl 1 September 2019. Bertepatan hari Ahad (Minggu), dan juga tanggal merah Tahun Baru Umat Islam 1441 H.
6. Tgl 7 September 2019. Sama dengan poin yang ke 4, yaitu di hari Sabtu.
7. Tgl 10 September 2019. Yaitu hari Rabu. Inilah salah satu Tanggal point sanksi penutupan yang di posisikan di saat hari yang efektif untuk bekerja. Dan hanya point ke 7 pihak PKS PT. BSS, di liburkan atas sanksi dari Pemda Rohil.
“Dari semua tanggal tersrbut dinilai tidak ada pengaruhnya, hanya pada tanggal penutupan saja yang berdampak sedikit berpengaruh,” keluh warga itu.
Maka itu, menurutnya sanksi tersrbut hanya seremonial belaka antara Ayah kepada Anaknya. Dan di duga hanya melengkapi atau pun hanya untuk meredam gejolak yang ada dari sorotan-sorotan para aktivis dan masyarakat.
Namun bagi pihak perusahan tidak ada satupun sanksi yang memberatkan atau berarti.
“Ini kesannya sanksi ecek-ecek alias main-main, teknis perhitungan pemberhentian sanksi oleh Pemkab Rohil terkesan antara hubungan Ayah dan Anak,” tandasnya.**(gp3).