Sampai Saat Ini Kejari Rohil Masih Menanti Berkas Perkara Barang Bekas 60 Ton

ROKANHILIRTerkait penangkapan barang bekas yang di duga berasal dari Malaysia yang diamankan pihak Polsek Bangko, pada Bulan April 2018 yang lalu, disekitar jembatan Pedamaran Bagan siapi-api , sampai saat ini pihak Kejaksaan Negri Rokan Hilir (Kejari Rohil) belum menerima berkas perkara penangkapan 60 Ton barang bekas ilegal asal Malaysia oleh Polsek Bangko.

Namun hingga saat ini proses hukum perkara tersebut baru hanya sebatas Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang di terima oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Hal ini dikatakan Kajari Rokan Hilir, Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Pidum, Zulham Pardamean SH, Kamis (25/7/18) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir kepada awak media.

“Sampai saat ini belum menerima hasil berkas perkara dari penyidik Polres Rohil, kemaren baru hanya sebatas SPDP, ” katanya.

Zulham Pardamean SH menyebutkan, dengan belum adanya laporan perkembangan kasus tersebut maka pihaknya akan menyurati penyidik Polres Rohil dikarenakan proses penyidikan satu perkara punya ketentuan prosesi hukumnya.

“Kita akan segera mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P17), karena jika tidak akan menjadi beban kita karena sudah masuk register, ” jelasnya.

Tegas Zulham kembali, sebelumnya jajaran Polsek Bangko berhasil menggagalkan penyelundupan barang bekas sebanyak 60 ton di bawah Jembatan Pedamaran yang rencananya akan dikirim ke Sumatera Utara, Minggu 6 April 2018 lalu.

Selain barang bekas tersebut pihak Polsek Bangko juga mengamankan tiga unit truck pengangkut serta Kapal motor dengan merek ‘Mutiara Indah’ kapasitas tonase 20 GT. Perkara tersebut langsung diambil alih dan ditangani pihak Polres Rokan Hilir sebagai proses penyidikan nya,” ucapnya sambil melihatkan senyumnya, yang di duga pertanda tanda tanya terhadap kasus perkara ini.

Hasil pantauan dilapangan, disekitar Mapolres Rohil bahwa Truck diduga pengangkut barang bekas asal Malaysia tersebut sebagai barang bukti pengangkutan daratnya saat ini sudah tidak terlihat lagi, sehingga penuh tanda tanya bagi awak media .

Harapan dari awak media, kiranya saat penyerahan P21 nantinya dari pihak penyedik Polres Rokan Hilir kepada pihak kejaksaan ,agar barang bukti truck tersebut dihadirkan guna keterbukaan dan ketransparanan supremasi hukum di negara hukum Republik Indonesia.

Pihak media selaku sosial control tetap akan ikuti perkara ini sampai titik kulminasinya di Pengadilan Rokan Hilir. Keterbukaan impormasi publik (KIP) wajib dilakukan pihak institusi hukum yang menangani satu perkara. Undang undang KIP itu juga diatur pada ketentuan Ke Supremasi Hukum.(rls)