Rugikan Negara 2,4 Milyar, 5 pelaku Illegal Taping Antar Provinsi, Diamankan Polda Riau

PEKANBARU – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhir Maret 2020, kembali berhasil mengungkap lima (5) pelaku pencuri minyak mentah, meski sebelumnya telah mengamankan kasus serupa pada Nopember 2019.

Komplotan ini menggunakan modus operandinya berpura-pura membuka warung makanan sebagai kamuflase dalam menjalankan aksinya, dengan menggali dan mengebor pipa jaringan milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan memasang kran maupun selang di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara PKM 12.125, Dusun Karya RT 17, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Rokan Hilir.

“Pencurian minyak mentah atau illegal tapping ini sangat merugikan negara dengan perkiraan kerugian Rp 2,4 miliar. Pelaku menjual minyak mentah hasil kejahatannya ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara,” ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (7/4/2020).

Pengungkapan illegal tapping ini, tutur Kabid Humas Kombes Sunarto, merupakan komitmen Polda Riau dalam menjaga dan mengamankan iklim investasi sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

Dikatakan Kombes Sunarto, kelima pelaku memiliki peran dan fungsi berbeda-beda., yakni tersangka pertama, IS alias Irfan (27), pemilik warung digunakan sebagai kamuflase untuk mengebor dan memasang selang ke pipa jaringan minyak PT CPI.

Tak hanya itu, IS juga berperan memantau pergerakan petugas sekuriti PT CPI yang berpatroli mengecek jaringan pipa. Tersangka kedua, RT alias Ridwan (45), bertugas sebagai sopir truk tangki pengangkut minyak mentah.

“Dari kedua tersangka polisi menyita selang, satu unit truk tanki, dan beberapa jenis barang bukti lainnya,” jelas Pol Sunarto.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengembangkan dengan menangkap M alias Alan (42) di Mandau Bengkalis Riau, M ini bertugas menggali tanah dan memasang selang minyak disalurkan ke truk tangki, disita juga satu unit alat bor, selang dan satu set kabel las.

“Dari ketiganya, kita kembangkan hingga ke Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menangkap ZH alias Zulfa, pecatan security mitra CPI sebagai koordinator lapangan, ia bertugas mengebor pipa dan membayarkan uang setiap bongkar kepelaku lainnya,” jelas Kabid Humas.

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH, SIK, MSi mengatakan, ketiga pelaku sudah sering beraksi mencuri minyak mentah, selama tiga bulan terakhir, Januari hingga Maret 2020, ketiganya beraksi sebanyak 3 kali di lokasi yang sama kemudian dikirim dan dijual ke kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang Sumut.

“Minyak yang dicuri dijual ke PT FTA, kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal/semen cor. Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini, diduga juga dari kelompok lainnya,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Pada saat menggerebek gudang milik PT FTA, di Desa Manunggal, Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Sumut, Polda Riau menangkap pelaku kelima berisinisial JS alias Junjungan sebagai penanggung jawab lapangan PT FTA.

Dari JS, jelasnya, terungkap ia berperan menyiapkan kendaraan truk tangki tronton untuk membawa minyak mentah curian, selain itu JS juga memberikan uang operasional kepada sopir truk RT alias Ridwan.

“Di gudang tersebut berhasil disita 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah serta drum-drum yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA”. Jelas Zain Dwi Nugroho.

Dia menerangkan, akan terus mengembangkan kasus ini guna penyelidikan terhadap kelompok lainnya, termasuk memburu dua pelaku yang belum tertangkap, keduanya saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk OP alias Obaja, petinggi PT FTA.

“Sedangkan lima pelaku yang tertangkap dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun”. Pungkasnya. **(Rls)

Editor: Gp2