BENGKALIS – Aksi damai masyarakat Bengkalis yang tergabung dalam Solidaritas Aksi Damai Masyarakat (SADAM) menggelar aksinya di depan Kantor DPRD Bengkalis, Senin 24 Februari 2020.
Dengan tertib masyarakat yang melaksanakan aksi datang ke Kantor DPRD Bengkalis setelah sebelumnya berkumpul di lapangan bola Jalan Pertanian Bengkalis.
Aksi yang di ikuti ribuan masyarakat Bengkalis untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat di DPRD Bengkalis di sambut oleh tujuh orang perwakilan DPRD Bengkalis yang pada saat itu sedang melangsungkan agenda sidang di dewan.
Aspirasi masyarakat yang tergabung dalam SADAM di terima langsung oleh tujuh orang perwakilan DPRD Bengkalis, dan untuk kepolisian diterima langsung oleh Kompol Zulkarnain.
Adapun aspirasi yang di sampaikan pada aksi ini antara lain :
1. Kami atas nama bagian dari masyarakat Kabupaten Bengkalis yang sah secara identitas menginginkan Negeri ini damai dalam rasa persaudaraan yang utuh.
2. Kami sebagai masyarakat Kabupaten Bengkalis menghormati dan patuh pada aturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Ini dan menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Sebagai masyarakat yang sadar akan keputusan aturan yang berlaku kami mendukung secara tegas atas keputusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau yang telah menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Saudara H. Muhammad, ST., MP sebagai Plt Bupati Kabupaten Bengkalis.
4. Meminta kepada Instansi hukum terkait dalam hal ini Polda Riau dan Polres Bengkalis untuk turut serta menghormati dengan apa yang telah menjadi ketetapan Pemerintah Pusat dan daerah yang berjalan sesuai aturan dalam menunjuk Plt Bupati Kabupaten Bengkalis.
5. Masyarakat memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk tetap profesional dan proporsional serta menjaga reputasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
6. Meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Riau dan Polres Bengkalis untuk tidak terkontaminasi dengan hal yang bersifat politis dalam menangani persoalan hukum yang ada.
7. Sama-sama menjunjung azas praduga tak bersalah sebagai bagian dari nilai-nilai amanah hukum dan menjauhi intervensi dari pihak manapun sebagai bentuk penghormatan konstitusi.**(ep)