Prapid 2 Aset Kliennya, Ahmad Y: Ini Keberhasilan dan Keadilan Hukum

Dua aset Muflihun, rumah dan apartermen yang disita Polda Riau


Dilanjut kembali oleh, Ahmad Yusuf, dirinya menegaskan akan melanjutkan upaya hukum lain jika Polda Riau tidak mentaati putusan itu, serta upaya gugatan perbuatan melawan hukum serta melaporkan pihak-pihak yang dihadirkan dan diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Disisi lain, Ahmad Yusuf mengatakan bahwa kemenangan ini bukan hanya keberhasilan pribadi, melainkan bentuk kemenangan hukum yang seharusnya menjadi pegangan bersama.

“Kami tetap menghormati institusi Polri, tetapi semua tindakan harus sesuai prosedur hukum. Putusan ini adalah bukti bahwa kebenaran bisa ditegakkan. Mari bersama-sama hentikan spekulasi politik dan kita kawal tegaknya keadilan,” urainya.

Sidang ini sendiri menarik perhatian publik karena disebut-sebut berkaitan dengan isu yang sempat mencuat jelang Pilkada. Namun, kuasa hukum Muflihun, menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus memperjuangkan kepastian hukum, bukan kepentingan politik.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *