Prapid 2 Aset Kliennya, Ahmad Y: Ini Keberhasilan dan Keadilan Hukum

Dua aset Muflihun, rumah dan apartermen yang disita Polda Riau

([PEKANBARU]) ~ Hari Rabu 17 November 2025, menjadi momen bersejarah bagi sosok Advokat muda di Bumi Lancang Kuning. Sidang Prapid penyitaan Dua aset milik Muflihun di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru, dimenangkannya setelah melewati waktu yang cukup panjang.

“Akhirnya, perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan ini dihentikan yang mulia Hakim, dengan mengetuk Palu dan memutuskan penyitaan Dua aset milik klien kita cacat demi hukum,” kata Ahmad Yusuf, SH, dikonfirmasi awak media ini, Kamis (18/9), melanjutkan.

“Maka dikembalikan kepada klien kita (Muflihun,red). Saat ini kita tinggal menunggu eksekusi dari amar putusan sidang itu dari tergugat yakni Polda Riau,” ujar Ketua Kantor Advokat Ahmad Yusuf dan Parthner.

Ditempat yang sama, Weny Friaty, parthner dari kantor advokat Ahmad Yusuf, mengatakan bahwa para majelis hakim saat mengadili perkara penyitaan aset milik kliennya dinilai sangat mempertimbangkan segala bukti-bukti yang ada serta petunjuk lainnya terkait kasus tersebut.

Bahkan lanjutnya, yang mulia hakim sangat mempertimbangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menunjukkan bahwa klien kita tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun merugikan negara seperti yang disangkakan didua aset tersebut.

Selain itu, lanjut Weny sapaan akrabnya, bahwa putusan ini bukan semata klaim sepihak, melainkan sudah tertuang resmi dalam amar putusan pengadilan dan incrah berkekuatan hukum.

“Ini bukan omon-omon kami, tapi Putusan Pengadilan. Hakim menyatakan penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam itu tidak sah, batal demi hukum, dan harus dikembalikan kepada klien kami,” tegas Weny.

Maka dari itu, pihaknya mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Riau, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Sehingga tidak menimbulkan paradigma lain yang bisa menambah rapot buruk jelek institusi Polri.

“Kami meminta agar Kepolisian segera mencabut status sita dan mengembalikan aset kepada klien kami. Keputusan pengadilan ini harus dihormati demi kepastian hukum dan keadilan. Karena kita semua sama dimata hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *