Polres Sergai Umumkan Hasil Ops Pekat Toba 2019

SERGAI, -(GOPesisir.com)- Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengumumkan pelaku tindak pidana kasus narkotika dan Premanisme hasil Operasi Pekat Toba Tahun 2019, di halaman Mapolres setempat, Jumat (17/5) siang.

Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kabag Ops, Kompol Lili Astono Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim, AKP. Hendro Sutarno kepada awak media menyampaikan Polres Sergai dari tanggal 3 Mei sampai 17 Mei 2019 yang terdiri 12 LP Kasus Narkotika dan 4 laporan polisi (LP) kasus Judi dan Curanmor. Kemudian dari tersangka telah diamankan 14 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti daun ganja 15,54 gram, Sabu 10,72 gram dan 4 (empat) botol besar merk Sea konses.

Baca juga: Sakinah: Keputusan Mendagri Panduan Pemkab Rohil
“Kemudian dari tersangka premanisne yang diamankan 2 Kasus Perjudian, 1 kasus Pencurian Kabel jalan tol, 1 Kasus Pencurian Sepeda motor. Kemudian juga ada kasus perbuatan Asusila TKP di Kuburan Cina Seirampah dan ada juga Kasus Pencabulan,”kata AKBP H. Juliarman.

Lanjut Kapolres, jadi yang berhasil kita amankan selama Ops Pekat Toba 2019 yaitu Perjudian 2 Kasus, Premanisne 55 kasus, Narkoba 12 Kasus, Curat 3 Kasus, Curamor 2 Kasus, Minuman Keras 1 Kasus dan Asusila 2 Kasus.

“Dari jumlah 12 tersangka kasus narkoba yakni IN (32), A alias A(38), MY (21), CB alias K (35), PN(45), RR (19), RL alias R(26), RU (41), Zz (36), BD alias A (56), BS (32), FA(32). Sedangkan dua tersangka yakni AWP alias AO (22) dan MH alias I (42),” ujarnya lagi.

Baca juga: Bulan Ramadhan, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Safari Ramadhan di Medan

Ditambahkan AKBP Juliarman, sedangkan Kasus Premanisne terdiri 3 kasus perjudian yakni B (46), TO (47) dan PN (58), SAB (53). Sedangkan tersangka kasus pencurian kabel JPU jalan Tol yakni ER(30) dan tersangka kasus sepeda motor yakni MAY (18) dan K alias A alias K (29), untuk kasus curanmor yakni MH(19) dan WH (28) dalam kasus pencurian baterai tower.

“Selain itu, tersangka Kasus Perbuatan Asusila yakni YI (44) tepatnya di Kafe Kuburan Cina (KC) Dusun I, Desa Sei Rampah. Sedangkan kasus Perbuatan Cabul yakni YEN(39),”jelas Ktapolres Sergai.

**Ardjunkiss