ROKANHILIR – BB (Barang bukti) Narkotika Shabu dengan berat berpariasi dimusnahkan jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) yang didampingi unsur terkait lain dan disaksikan para tersangka di Mapolres Rohil.
Adapun BB tersebut diantaranya atas penangkapan kasus yang terjadi dijalan lintas Riau-Sumut, Km 22 Bangko Pusako, pada 26 Desember 2018 silam dengan tersangka SY, seberat 183.745 Gram.
Baca juga : Bhakti religi jumat satreskrim polres rohil sambangi nenek lansia
Sementara dari tersangka AR, barang bukti seberat 4.85 Gram, hasil penangkapan disebuah rumah, pada 6 Januari 2019, dijalan Lintas Riau-Sumut, daerah Simpang Pujud.
Sedangkan dari tersangka AP, seberat 4.67 Gram, hasil dari penangkapan TKP didepan rumah kosong dijalan Walet, Kecamatan Bagan Sinembah, pada 4 Januari 2019.
“Ketiga tersangka pemilik narkotika turut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut,” ujar Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, Senin (21/1/19) usai pemusnahan dan melanjutkan.
Baca juga : Polres sergai gerebek kampung baru di tanjung beringin 3 orang diamankan
“Seluruh barang bukti narkotika hasil penyitaan Satnarkoba Polres Rohil dimusnahkan dengan cara di blender kemudian dibuang, dan disaksikan oleh ketiga tersangka,” terang Juliandi.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri, Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH, KBO Narkoba IPTU Yuliardi SH, Kejari Rohil diwakili oleh Herdianto SH.
Selain itu Penasehat Hukum Sartono SH. MH, Kasat Tahti IPDA Hitler Sihite, Kasiwas diwakili Brigadir Sumitro, Kasi Propam diwakili Briptu Riad, dan seluruh jajaran Satres narkoba Polres Rohil.**
Dari Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Tim Gope’s melaporkan.(gp3)