Polres Rohil Gagalkan 40 Kg Daun Ganja Siap Pakai

ROKANHILIRPolres Rokan Hilir (Rohil) menggelar perkara pengungkapan dan penangkapan diduga pengedar Narkoba jenis Daun Ganja kering seberat 40 Kilogram (Kg).

Diketahui Narkotika jenis Ganja seberat 40 Kg, diduga merupakan jaringan lintas Aceh-Riau, yang dibawa dua orang pelaku warga Pangkalan Susu dan Perbaungan, Sumatera Utara.

Rencananya, daun ganja kering seberat 40 Kg ini akan dibawa ke Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil).

Kapolres Rohil AKBP. Sigit Adiwuryanto SIK M.H, dalam keterangan rilisnya yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Herman Pelani S.H, mengungkapkan bahwa kedua orang tersangka berinisial, MWE (33) dan seorang wanita NSU (36).

Penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan pada Kamis (4/4/19) kemarin di Jalan antara KM 16, Balam, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Riau.

“Kedua tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Rohil,” tandasnya.(top)