LINGGA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Lingga Provinsi Kepri, berhasil ungkap tiga kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu satu minggu dengan jumlah tersangka sebanyak lima (5) orang.
Sebagaimana disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga, AKP Hadi Sucipto, yang didampingi Kasubaghumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, pada konfrensi Pers di Ruang Satresnarkoba Polres Lingga, Jumat (03/04/2020).
Dijelaskan AKP Hadi, dari tiga kasus tersebut pihaknya mengaman dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang berhasil diamankan dari tanggal 24 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020 ini.
“Dari lima tersangka tersebut yakni JAW (38), AH (37), AA (34), SY (34) dan OT (39), yang kita amankan ini, mereka termasuk sebagai bandar, kurir dan juga sebagai pengguna”. Jelasnya
Lanjutnya lagi, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti, seperti beberapa gram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
“Dari barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 0,84 gram dari pelaku OT (39) yang tertangkap dijalan RSUD Dabo Singkep, dan sabu seberat 0,64 gram dari pelaku AH (37), AA (34), dan SY (34) yang tertangkap di Kampung Tengah Kecamatan Singkep Barat, sedangkan pil ekstasi sebanyak 2 butir dari pelaku JAW (34) yang tertangkap dijalan Panggak Darat Kecamatan Daik Lingga”. pungkasnya.
Menurut AKP Hadi, terhadap kelima pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **(Ijal)
Editor: Gp2.