Polda Riau Ungkap Jaringan Sendiket Perdagangan Organ Harimau Sumatera

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali berhasil mengungkap jaringan perdagangan organ harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), yaitu satu dari enam subspesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically Endangered).

Penangkapan terhadap tiga pelaku yang terbukti membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Sabtu, (15/2/20).

Sebagaimana disampaikan Kapolda Riau melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat, tentang adanya informasi jual beli bagian tubuh harimau sehari sebelum penangkapan.

“Tim menerima informasi adanya jual beli bagian tubuh harimau sumatera pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020. Ketiga tersangka diamankan pada hari berikutnya, ketika sedang membawa bagian tubuh satwa yang dilindungi itu berupa 1 (satu) lembar kulit, 4 (empat) taring, dan 1 (satu) karung berisi tulang-belulang Raja Hutan yang disimpan dalam plastik dan karung. Mereka dari daerah Muara Tebo Jambi dengan menggunakan mobil Toyota Avanza nomor polisi D 1606 ABK,” kata Kombes Sunaryo.

Dikatakan Kabid Humas lagi, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek Inhu. Ketiga tersangka tersebut MN (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo Jambi, RT (57) warga Jorong Koto Baru Desa Sisawah Sumpur Kudus Sijunjung Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam Siberida Inhu Riau.

“Ketiga tersangka yang kita amankan bersama barang bukti merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi, oleh eksekutor bernama AT (DPO) dengan upah Rp. 2 juta, dan selanjutnya akan diserahkan kepada HN (DPO) di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, dan saat ini sudah kita amankan di Mapolda Riau Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Sunarto.

Maraknya praktek Perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera dikarenakan motifnya, sehingga membuat tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp. 30 juta – Rp. 80 juta, taring harimau Rp. 500 ribu- Rp. 1 juta perbuah, dan tulang harimau laku Rp. 2 juta per kilo di pasar gelap.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.

“Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus satu dengan lainnya, yang memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini,” tegasnya lagi.**(Red)