ROHIL – Pengadilan Negri Rokan Hilir (PN Rohil) kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di bidang tanah dari Unipersitas Riau (Unri), Dr. Ir. Wawan, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang di lakukan oleh PT. JJP (Jatim Jaya Perkasa). Dalam hal ini diwakili oleh Direksi terdakwa Halim Gozali.
Menurut keterangan saksi ahli Wawan, peraturan pemerintah (PP) 150, No 6, Tahun 2000. “Untuk mengambil sampel tanah harus menggunakan bahan logam, agar tekstur tanah utuh dan bisa di timbang serta diukur dengan baik. Dan untuk mengukur PH tanah harus satu banding lima,” urainya.
Ditambahkan wawan, dengan PP No 4, Tahun 2001, kalau dilihat dari angka hasil pengambilan sampel. “Sudah jelas tanah gambut itu rusak, tetapi pada saat pengambilan sampel tanah harus dengan baik dan benar,” jelas nya. Untuk pengambilan sampel satu titik, itu menentukan jumlah luas lahan yang terbakar.
PT. JJP yang di wakili oleh Direksi Halim Gozali, yang di laporkan oleh Kementrian lingkungan hidup dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) dinyatakan melanggar Pasal 98, Pasal 99, Pasal 108 jo Pasal 116 Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman denda 5 Miliar atau pencabutan izin usaha.
Sementara, Majelis Hakim di pimpin oleh ketua Lukmanul Hakim SH, MH dan hakim anggota Crimson SH, Rina Yose SH, dan Panitra pengganti Riecha Simbolon SH, serta JPU, Endra Andre SH, dan kasipidum Sobrani Binsar SH. Untuk Penasehat Hukum terdakwa Halim Gozali yakni M. Sitepu SH dan Toni Hutapea SH.(octo)