ROKANHILIR – Ditengah Pandemi Virus Corona (Covid-19), Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menggelar sidang secara online. Sidang kali ini di laksanakan diruang Cakra.
Disampaikan Juru Bicara PN Rokan Hilir, Sondra Mukti Lambang L, SH, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Nomor 1 tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Untuk pelaksanaan sidang secara online, pada Senin (30/3/20) dengan cara melalui video telenconference. Untuk teknis persidangan, hakim tetap diruang sidang di pengadilan.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) diperbolehkan dari kantornya dan terdakwa berada di Lapas Bagansiapiapi dengan alat kamera serta layar masing – masing, sehingga nantinya saling berinteraksi seperti sidang layaknya di ruang sidang.
“Itulah mekanismenya. Terkait sampai kapan persidangan secara online ini diberlakukan, belum bisa dipastikan. Kami masih melihat kebijakan dari Pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) melihat situasi virus Corona. Kalau tidak ada virus lagi, persidangan akan kembali seperti biasanya,” kata Sondra.
Dilanjut Sondra sapaan Jubir PN Rohil lagi, sebelumnya pihainya telah melakukan tahapan uji coba sidang secara online, pada Rabu (22/3) kemarin bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Pihak Lapas dan mengetahui sejauh mana hasilbpersidangan digelar.
“Alhamdulilah uji coba sidang secara online berjalan lancar dan tanpa kendala apapun,” tandasnya.**(rls)