Plt. Kadisnaker Dan Asisten II Sosialisasi PP Nomor 35, 36 Tahun 2021

LINGGA – Dalam rangka beri pemahaman undang-undang cipta kerja tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Perpem-RI) nomor 35 dan nomor 36 tahun 2021. Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi lingga menggelar kegiatan sosialisasi kepada para pihak pelaku usaha. Bertempat kegiatan ruang pertemuan One Hotel Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri. Kamis. Kamis (17/06/2021).

Narasumber Provinsi yang hadir dalam kegiatan tersebut, Selain pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri. Turut hadir juga, Kabid kepesertaan BPJS TK Tanjung pinang Wahyu Wibowo, Kabid keuangan BPJS TK Tanjung pinang Aditiya Ramanda, Petugas pengawas pemeriksa BPJS TK Tanjung pinang Tunggul Sihotang.

Pada kesempatan kata sambutannya. Plt. Kadisnaker dan Transmigrasi, Sabirin SIP., MIP mengucapkan terima kasih kepada para rombongan dari provinsi kepri selaku narasumber hadir pada kegiatan ini selaku penyampaian materi.

“Alhamdulillah pada pagi ini saya sangat berterima kasih kepada kawan-kawan yang di dinas tenaga kerja melaksanakan acara ini dengan baik, walaupun acara ini sebenarnya secara spontanitas. Dan tentu kami ucapkan juga selamat datang kepada kawan-kawan pengawas dari provinsi dalam rangka memberi solusi dan pemahaman khusus kepada kawan-kawan pelaku pekerja dan pemilik usaha tentang bagaimana perjanjian kerja dan bagaimana sebenarnya tentang pengupahan kerja yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 35 dan 36 tahun 2021”, ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, dalam hali Bupati lingga Muhammad Nizar S. Sos melalui Asisten dua bidang ekonomi dan pembangunan pemerintah kabupaten lingga Yusrizal, SH mengatakan.

“Momen ini, yang dilaksankan ataupun yang mungkin digesa oleh Kepala dinas tenaga kerja ini merupakan agenda isu penting apa lagi sekarang ini di kabupaten lingga mulai di sibukkan dengan berbagai usaha mulai tambang dan macam-macam usaha lainnya. Itu perlu kita berikan pemahaman kepada para pengusaha termasuk juga pemahaman kepada para pihak pekerja”, Sebutnya.

Yusrizal menambahkan, penyampaian pemahaman. Jangan sampai nanti kedepan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kadang-kadang banyak berita hoxs juga akan membuat pengusaha itu sendiri sulit. Maka itu kita harus berhati-hati menyampaikan, memberi pemahaman kepada para pekerja dan pengusaha. Baik itu mengenai upah maupun mengenai jam kerja yang kesemuanya berkaitan permasalahan ketenagakerjaan.

“Sosialisasi tentang Peraturan pemerintah (PP) nomor 35 2021 ini yakni, mengenai ketenagakerjaan sedangkan PP nomor 36 Tahun 2021 nanti akan dijelaskan terkait upah para pekerja, dan kegiatan ini menurut kami memang cukup bagus diselenggarakan”, Kata Yusrizal.

Masih kata Yusrizal, hal ini memang sangat perlu disampaikan kepada seluruh para pelaku pekerjaan maupun kepada pelaku selaku pemilik prusahaan yang selama ini sepertinya tidak tersampaikan dengan baik dan benar kepada setiap kita yang berkecimpung didalam dunia usaha. Dan harapan kita kedepan, untuk setiap permasalahan timbul terkait ketenagakerjaan dapat dijembatani.

Asisten dua Yusrizal mengatakan, selain menyampaikan salam pak bupati dan salam pak sekda. Kemudian yang perlu dikesempatan ini saya sampaikan kepada pimpinan prusahaan harus bisa mengajak dan mengarahkan kepada setiap para pekerjanya untuk disuntik Vaksin di Desa-desa tempat mereka tinggal dan jika perlu pihak prusahaan mendata pekerjanya baru kemudian petugas datang untuk melakukan suntik Vaksin. Bagi yang tidak mau Vaksin, nanti jika ada urusan-urusan dengan pemerintah kita tidak.

 

Dikesempatan akhir sambutannya, Yusrizal, SH menegaskan, “bagi yang belum Vaksin harus dan wajib Vaksin. Ini pesan yang harus kita sama-sama pahami dan kita cermati bersama. Kita tunduk dan patuh kepada apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Ini program pemerintah. Ini program Nasional. Wabahpun wabah Nasional. Pemerintah sudah handal dengan Program Vaksin Nasional. Itu yang terpenting”, tutup Yusrizal.