Perubahan Dari BNK ke BNNK Dan Jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten

Belajar  Membaca Aturan

GoPesisir.com – Jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten sesuai PERKA BNN No. 3 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (2) mengatur bahwa Kepala BNNK adalah jabatan struktural eselon III a. Secara tersurat memang tidak ada dalam aturan yang mengatur bahwa Kepala BNNK harus dari Polri.

BNNK adalah Instansi Vertikal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 huruf (j) Junto Pasal 31 Peraturan Presiden RI No. 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional.

Dalam Pasal 31 ayat (1) PEPRES tersebut telah mengatur bahwa Instansi Vertikal BNN adalah Pelaksana Tugas, Fungsi dan Wewenang BNN di Daerah.

“Artinya jika BNNK belum terbentuk, maka tugas, fungsi dan wewenang BNN belum bisa terlaksana di daerah Kabupaten secara optimal.

BNNK bukan bawahan Bupati yang melaksanakan Koordinasi dengan penegak Hukum terkait pemberantasan narkoba, BNNK adalah Instansi Vertikal yang bekerja dibawah komando Kepala BNN langsung, dan kepala BNNK itu diangkat dan dilantik oleh Kepala BNN.

KONSEKUENSI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TERHADAP ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, organisasi Badan Nasional Narkotika diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.

Dengan lahirnya undang-undang tersebut, terdapat perbaikan atau penguatan yang cukup signifikan terhadap kelembagaan pencegahan dan penanggulangan narkoba. Jika semula hanya sebagai lembaga non-struktural yang bersifat koordinatif, undang-undang yang baru mengisyaratkan sebagai lembaga yang lebih operasional.

Pasal 64, menyebutkan bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dibentuk Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Selanjutnya berdasarkan pasal 65, BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. BNN memiliki perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota yang secara organisatoris merupakan instansi vertikal.

BNN dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris utama dan beberapa deputi. Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Apabila melihat persyaratan yang harus dipenuhi, maka Kepala BNN sepertinya harus dari unsur kepolisian, di mana dalam pasal 69 butir e disebutkan : berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan Narkotika.

ist-net

Kriteria seperti ini hanya dimiliki oleh anggota Polri yang secara hukum memang mendapat tugas melakukan penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.

Dibandingkan dengan BNN berdasarkan Perpres 83 tahun 2007, tugas dan wewenang BNN lebih luas, tidak sekedar menjalankan fungsi sebagai lembaga pengkoordinasi.

Dalam Perpres tersebut, tugas BNN membantu Presiden dalam :

(a) mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang ketersediaan dan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika,prekursor dan bahan adiktif lainnya atau dapat disingkat dengan P4GN; dan

(b) melaksanakan P4GN dengan membentuk satuan tugas yang terdiri atas unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BNN menyelenggarakan fungsi:

(a) pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan di bidang ketersediaan
dan P4GN;

(b) pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan P4GN serta pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;

(c) pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam kegiatan pengadaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya;

(d) pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsure pemerintah terkait dalam P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;

(e) pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas;

(f) pelaksanaan kerja sama nasional, regional dan internasional dalam rangka penanggulangan masalah narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya;

(g) pembangunan dan pengembangan sistem informasi, pembinaan dan pengembangan terapi dan rehabilitasi serta laboratorium narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya; dan

(h) pengorganisasian BNP dan BNK/Kota berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang P4GN.

Sedangkan Berdasar pasal 70 UU 35 tahun 2009, tugas BNN adalah :

(a) menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

(b) mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

(c) berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

(d) meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;

(e) memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

(f) memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

(g) melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

(h) mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;

(i) melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

(j) membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

ist-net

Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kewenangan ini dilaksanakan oleh Penyidik BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.

Konsekuesi dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 adalah terbentuknya BNN Propinsi dan BNN Kabupaten/Kota yang jumlahnya cukup banyak. Jika instansi vertikal ini terbentuk semua, maka akan ada 33 BNN Propinsi dan 483 BNN Kabupaten/Kota.

Menurut ketentuan peralihannya, dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak undang-undang ini diundangkan, struktur organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 harus sudah disesuaikan dengan undang-undang ini.

Langkah ini sudah diselesaikan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Selanjutnya, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan, struktur organisasi dan tata kerja BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 harus sudah disesuaikan dengan undang-undang ini.

Persoalannya untuk ketentuan peralihan kedua sangat sulit dipenuhi secara  serentak mengingat keterbatasan keuangan negara.

Menurut perhitungan, anggaran yang dibutuhkan untuk membentuk dan mengoperasionalkan BNN dan seluruh instansi vertical BNN selama 5 tahun pertama minimal Rp. 11 trilyun. Padahal dalam RPJMN 2010 2014 saja, secara indikatif negara hanya mampu membiayai operasional BNN sebesar Rp. 4,1 trilyun.

Anggaran ini dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan prioritas, termasuk pembentukan 14 BNN Propinsi dan 100 BNN Kabupaten/Kota.
Konsekuensi lain yang tidak kalah penting adalah terkait dengan sumber daya manusia dan asset yang dimiliki oleh BNP dan BNKab/Kota.

Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010 menyebutkan bahwa Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pelaksana Harian BNN, BNP, dan BNK/Kota yang menjadi Pejabat dan Pegawai BNN berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pejabat dan Pegawai BNN atau kembali kepada instansi induknya.

Terkait dengan asset BNN disebutkan bahwa seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Pelaksana Harian BNN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan beralih penggunaan dan pengelolaan kepada BNN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.

Upaya penyelesaian asset ini juga memakan waktu yang cukup lama, mengingat tidak mudah baik proses maupun keikhlasan pemerintah daerah secara suka rela untuk menyerahkan assetnya.

Posting By: Asmara Hadi Usman