Perkara Menimpah RH, Humas MA: Argumen, Dalil & Bukti, Itulah ‘Dialektika’ Persidangan

RIAU – Akhirnya Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Abdullah, angkat bicara soal perkara sidang yang menimpah Rudi Hartono, sang wartawan atas jeratan UU ITE yang kini bergulir di Pengadilan Negri (PN) Rokan Hilir.

“Mohon maaf, itu kewenangan penyidik dan penuntut umum. Siapa pun yang di tetapkan sebagai tersangka sampai terdakwa, itu bukan kewenangan pengadilan,” kata Abdullah, sapaan akrab Humas MA, kepada awak media ini via selulernya Ahad (10/5/20) malam.

Saat disinggung soal UU Nomor 31 Tahun 2014 yang sangat jelas mengatakan di Pasal 10, ayat 2 berbunyi, ‘Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku dan atau Pelapor atas kesaksian atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga laporan yang ia laporkan atau ia beri kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap’.

Berita terkait: 

Abdullah kembali menjawab, semua warga negara harus patuh pada Undang-undang termasuk UU ITE.

Perkara sedang proses, lanjutnya, jika sudah sampai persidangan ya harus membuktikan semua dalil atau argumentasi hukum dalam persidangan. Itulah namanya ‘Dialektika’ dalam persidangan,” jawab Humas MA.

Dan Abdullah kembali menegaskan, jika sudah diproses dan disidangkan, maka dalam persidangan itulah saling adu argumentasi. Saling membuktikan dalam persidangan.

Lalu, lanjutnya, Hakim yang menilai argumentasi yang disertai dengan alat bukti. Semua harus dilakukan dalam persidangan. Hal-hal yang terjadi di luar persidangan menurut hukum acara pidana tidak akan mempengaruhi putusan.

Dan Hakim hanya mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” jelasnya, menambahkan.

“UU ITE berlaku bagi semua orang. UU ITE dapat melindungi privasi siapapun,” terangnya.

“Hakim bukan Algojo yang bernafsu untuk menghukum. Hakim mengadili untuk memberikan keadilan. Apa bila Jaksa mampu membuktikan dakwaannya dipersidangan dan Hakim yakin, maka akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa,” by Dr. Abdullah, SH, MS.**

 

Laporan by: gp3