BANGKO – Baru beberapa bulan diresmikan, TNI dari Kodim 0321/Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap kurir ganja seberat 16 kg asal Aceh. Ganja tersebut rencananya akan diterima seseorang di Kecamatan Tanah Putih.
Dalam jumpa pers Sabtu (16/4/16) siang di Makodim 0321/Rohil, Dandim 0321 Letkol Arh B Sukisworo melalui Pasi Intel Kapten Inf R Sembiring Ss menjelaskan, pihaknya kini sudah menyerahkan tersangka pembawa ganja kepada pihak Polres Rohil.
Diceritakan kronologisnya, tadi malam pukul 00.15 WIB, telah diamankan saudara yang mengaku atas nama Shafwan, lahir di Beuren, umur 37 tahun, pekerjaan merupakan pengangguran, agama Islam, alamat, di Alu Mungki Aceh Jempa, Beuren. Yang bersangkutan tidak membawa identitas apapun, hanya membawa barang bukti berupa paket ganja, 17 paket diantara 16 paket besar dengan berat 1 Kg rata-rata dan satu paket kecil yang kurang dari setengah Kilo.
Dalam jumpa pers Sabtu (16/4/16) siang di Makodim 0321/Rohil, Dandim 0321 Letkol Arh B Sukisworo melalui Pasi Intel Kapten Inf R Sembiring Ss menjelaskan, pihaknya kini sudah menyerahkan tersangka pembawa ganja kepada pihak Polres Rohil.
Diceritakan kronologisnya, tadi malam pukul 00.15 WIB, telah diamankan saudara yang mengaku atas nama Shafwan, lahir di Beuren, umur 37 tahun, pekerjaan merupakan pengangguran, agama Islam, alamat, di Alu Mungki Aceh Jempa, Beuren. Yang bersangkutan tidak membawa identitas apapun, hanya membawa barang bukti berupa paket ganja, 17 paket diantara 16 paket besar dengan berat 1 Kg rata-rata dan satu paket kecil yang kurang dari setengah Kilo.
Penangkapan kurir ini ini katanya bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Tanah Putih ada seseorang yang mencurigakan, turun dari mobil avanza dengan membawa karung dan mengaku isinya ikan asin. Personil TNI segera datang ke TKP bersama masyarakat.
“Barang ini atau orang tersebut yang mengaku membawa ikan asin ternyata berisikan paket ganja, setelah itu kami bawa kesini (Makodim, red) untuk ditahan sementara, lalu koordinasi dengan pihak Polres. Maka hari ini, kami serahkan kepada pihak Polres untuk dilaksanakan proses hukum selanjutnya,” tutup Pasi Intel.(ram)