Raih WTP 2018 Diprahara Dugaan Rp 4 M, Di Sekwan Rohil Yang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan?

ROKANHILIRSejak Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), di mekarkan 20 tahun silam, baru ini memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Kabupaten Rohil.

Anugrah indah tersebut tentu dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), yang sudah melakukan penilaian yang secara tersusun dan terstruktur.

Acara tersebut di gelar di Ruang Auditorium, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (27/5/19), silam.

Prestasi ini memang sangat mengagumkan dan menyentakkan. Masalahnya, di tahun sebelumnya Pemkab Rohil, baru menerima sebatas meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Artinya, ini prestasi pemerintah yang dapat di acungi jempol dan kiprah yang cemerlang.

Namun di sayangkan, selang waktu beberapa hari setelah Bupati Rokan Hilir, Suyatno, AMP, menerima opini WTP dari BPK RI, kini di media sosial beredar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Provinsi Riau, dugaan indikasi kerugian Negara pada laporan tersebut di tahun 2018.

Adapun foto kopi yang berdar yaitu dokumen mengenai laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Riau Tahun 2018 tepatnya pada halaman 14 Tabel 3.3, Daftar Temuan Yang Disampaikan Kepada Ditama Binbangkum Tahun 2018, pada Nomor: 1.

Entitas: Kabupaten Rokan Hilir LHP: LHP atas LKPD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017, Nomor 26.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018, Tanggal 2 Juni 2018.

Judul Temuan: Pencatatan BKU Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD TA 2017 Tidak Didukung Bukti Pertanggung jawaban Yang Lengkap dan Sah Sebesar Rp 4.155.357.319,00

Sedangkan pada halaman 13 menyebutkan bahwasanya ‘Setiap temuan pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana segera disampaikan ke Ditama Binbangkum untuk disetujui dan disampaikan ke Instansi Penegak Hukum (IPH).

IKU ini menunjukkan kontribusi BPK dalam pemberantasan praktek tindak pidana korupsi yang diukur dari jumlah temuan yang disampaikan kepada Ditama Binbangkum untuk ditelaah.

Pada Tahun 2018, BPK Perwakilan Provinsi Riau, telah menyampaikan 4 (Empat) temuan berindikasi tindak pidana kepada Ditama Binbangkum (Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum), melalui Tortama KN V (Auditor Utama Keaungan Negara V).

Untuk diketahui, pada akhir 2018 di beritakan diberbagai media yang menyebutkan bahwa 45 orang anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, serta jajaran Sekretaris Dewan, tengah di periksa oleh Polda Riau, terkait dugaan SPPD Fiktif berjamaah.

Menurut Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan di antaranya 45 oknum anggota Dewan, dan 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setwan dan Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Pengeluaran serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Di lanjutnya, seluruh oknum legislatif sudah mengembalikan anggaran sebesar Rp 2,1 Miliar, ke Kas Daerah yang manjadi total kerugian Negara. Keterangan dirangkum dari saksi-saksi, analisa dokumen, dan berkoordinsi dengan APIP (Aparat Pengawal Internal Pemerintah).

Meski sudah ada puluhan saksi di periksa, Polda Riau, masih berupaya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), guna mencari peristiwa pidana pada perkara itu. Jika ditemukan, maka status perkara akan di naikan ketahap penyidikan selanjutnya.

Di rangkum kembali terkait dugaan penyimpangan pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp 3 Miliar. Dari jumlah tersebut, yang bisa di pertanggung jawabkan sekitar Rp 1,3 Miliar, sisanya Rp 1,6 Miliar, tidak bisa di pertanggung jawabkan.

Sedangkan keterlibatan Setwan Firdaus, menggunakan uang pajak reses II, Rp 356 Juta. Namun, dana itu telah di kembalikan ke Kas Daerah. Kemudian uang pajak reses III, oleh Setwan Syamsuri Ahmad, Rp 239 Juta, dengan modus tidak di setorkan.

Dana ganti uang (GU) dua kali, masing-masing sebesar Rp 1 Miliar lebih untuk membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp 1.1 Miliar untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin.

“Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggung jawabannya,” tandas Sunarto, baru-baru ini.

Jadi, dengan beredarnya dokumen ini, seperti mengusik prestasi gemilang. Yah, opini WTP yang baru saja diterima oleh Bupati Rokan Hilir itu di ruang Auditorium, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Hal tersebut menjadi lucu jika pada Tahun 2018, pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menerima WTP, sedangkan pada Tahuan 2017 ada pengeluaran Sekretariat DPRD TA 2017, yang tidak di dukung dengan bukti pertanggung jawaban yang lengkap dan sah.

Sementara, pernyataan Buapti Rokan Hilir, Suyatno, saat itu diberbagai media menyampaikan, ucapan terima kasih kepada pihak yang telah bekerja keras menyajikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2018.

“Mimpi apa saya tadi malam, sejak Rohil berdiri, ini Baru pertama kali terima WTP. Sebagai Bupati Rohil, Alhamdulillah di bulan Ramadhan ini telah menikmati sajian yang baik untuk Kabupaten Rohil,” ujar Suyatno, dalam sambutanya pada acara penyerahan laporan WTP selalu perwakilan dari sejumlah Bupati/Walikota.

Ucapan terimakasih terus gencar di ucapkan pada saat itu oleh Bupati Suyatno, bahkan mulai dari Ketua dan unsur pimpinan, anggota dewan dan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil.

Harapan Suyatno ialah, kedepan dapat bekerja sama lebih baik lagi untuk Kabupaten Rohil, sehingga opini WTP ini murni dan tidak ada lagi kewajiban kita yang harus di penuhi.

“Kedepan kerjasama dan transparansi diantara kita dapat selalu terjaga agar mempertahan opini WTP ini,” tandasnya.(gp3)