PEPARA-RI Akan Laporkan Dua Kegiatan Di Dinas PUPR

PEKANBARUUpaya terobosan untuk membasmi para Koruptor oleh Pemerintahan Pusat bukanlah isu belaka, baru-baru ini Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bukan itu saja, pada pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi dan juga akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam, hal ini dituangkan dalam pasal 17 ayat 2 didalam PP 43/2018 tersebut.

Atas dasar ini jugalah, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pepara-RI, Martinus Hulu bersama tim selaku control sosial bertekat akan membawa dugaan penyimpangan di beberapa paket kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Tahun anggaran 2017. Dimana, pekerjaan yang dinilai menyimpnang seperti pada pekerjaan Pemeliharaan Jalan Simpang Rumbio – Simpang Kebun Durian yang menelan anggaran Miliyaran.

Baca Juga : Mengenal Sosok Esy Fahlinda Lebih Dekat Menuju Pekan Baru Kota Bertuah

Martinus menilai, proyek yang telah terlaksana di jalan simpang Rumbio – Simpang Kebun Durian terdapat adanya kejanggalan, sehingga pekerjaan pemeliharaan yang baru saja seumuran jagung siap dikerjakan sudah mengalami kerusakan parah ataupun keretakan dibeberapa titik.

“Kita menduga kurangnya pengerasan lapisan aspal dari awal sehingga terjadinya keretakan dibeberapa titik, bukan itu saja, hasil investigasi juga terdapat adanya kerusakan dan berlobang pada bagian ruas badan jalan, serta kondisi dilapangan hanya dilakukan sebagian pekerjaan Petching oleh rekanan kontraktor, belum lagi persoalan bahu jalan dari STA 0+000 s/d 30+000 yang diduga tidak dikerjakan semuanya. Dan kita punya RAB lengkap terkait pekerjaan di jalan Durian tersebut,” ungkap Martin sapaan akrabnya, Jumat pagi (12/10/18) di Kantornya.

Belum lagi, terhadap pekerjaan Box Culvert yang seharusnya dikerjakan 2 Unit, sementara yang kami temukan baru 1 unit, dan anehnya lagi sama sekali tidak dilakukan pengaspalan diatas pembangunan Box Culvert, ini yang mau kita pertanyakan pada Dinas PUPR Provinsi Riau,” tambanya.

Baca Juga : Bagian II: Mengenal Esy Fahlinda Lebih Dekat Menuju Pekan Baru Kota Bertuah

Martin juga sempat menyesalkan sikap Dinas terkait (PUPR Riau_red) yang dinilai bungkam terhadap surat resmi yang telah dilayanglan lembaganya kepada Dinas PUPR Provinsi Riau.

“Bayangkan, dari tanggal 27 Agustus 2018 surat resmi kita layangkan namun hingga saat ini belum ada kejelasannya dari Dinas PUPR Provinsi Riau terkait pekerjaan Pemelihaan Jalan Simpang Rumbio-Simpang Kebun Durian ini, sekalipun itu hak mereka, tapi seharusnya Dinas PUPR Riau bisa menjadi contoh bagi Kabupaten lainnya,” kesal Martin.

Terpisah, Ketua Investigasi LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pepara-RI), Alui W, juga membenarkan pihak lembaganya sedang merilis Laporan atas dugaan penyimpangan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan simpang Rumbio-Simpang Kebun durian.

“Sesuai intruksi Ketum, kita akan bawa persolanan ini kepada penegak hukum, sekalipun kita tidak berhak memvonis terhadap pekerjaan tersebut, namun kita punya hak untuk menyampaikan laporan dugaan penyimpangan ini kepada pihak Penegak Hukum,” ucapnya lewat seluler pribadinya.

Bukan hanya saja kegiatan bahkan pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Pramuka-Batas Kabupaten Siak, dengan nilai kontrak Rp. 7.654.868.377,93, yang dikerjakan PT. Semangat, PT. Hasrat (KSO) team juga sedang mempersiapkan laporan kepenagak hukum. Dimana, sesuai data/dokumen yang kita peroleh pelaksaan pekerjaan tersebut dilapangan diduga tidak sesuai dengan Shop Drauwing yang telah ditentukan dari perencanaa awal,” imbulnya.

Dijelaskan, Alui W kembali, berdasarkan surat resmi yang kita layangkan dari Lembaga PEPARA-RI ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau dengan nomor: 0269/KT/PEPARA-RI/PKU/VIII/2018 tertanggal 29 Agustus 2018 lalu terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Pramuka-Batas Kabupaten Siak, tahun anggaran 2017 kita telah memperoleh jawaban dari Dinas PUPR Riau melalui surat dengan nomor: 600/PUPR-PEMB/IX/2018/1100, yang ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sulpandi.

Lanjutnya, namun sangat kita sayangkan balasan surat yang kita terima dinilai tidak sesuai dengan data/dokumen baik hasil investigasi dilapangan yang telah kita peroleh. Hingga asumsi kita dari lembaga besar kemungkinan terjadinya pontsesi kerugian daerah/negara dalam pelaksanaannya kegiatan yang dimaksud.

“Maka untuk itu, dalam waktu dekat segera kita sampaikan laporan resmi ke pihak Polda dan Kejati Riau untuk melakukan pengusutan terkait dugaan penyimpangan di beberapa paket kegiatan ditubuh SKPD PUPR itu,” tegas Alui.

Sebelumnya kedua paket kegiatan Dinas PUPR Riau yang disinyalir menyimpang tim awak media telah sajikan ke khahayal umum hingga berita ini diterbitkan kedua kalinya belum mendapatkan jawaban resmi dari Dinas terkait dikarenakan (Kadis PUPR_red), Ir Dadang Purwanto blokir Kontak WatsApp wartawan saat konfirmasi pada, Senin (25/09/18) lalu.(Tim/rls)