PUJUD – Irawan Alias Begu, Terdakwa yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) pada tanggal 27 Maret 2018, Pukul 13.00 WIB, di Kepenghuluan Sungai Meranti, Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten, Rohil, bisa bernapas lega.
Kelegaan Irawan, pria di duga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,45 Gram, sudah bisa senyum. Pasalnya, permohonan Kasasi yang di ajukan Penasihat Hukumnya pada tanggal 5 Nopember 2018 di kabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Terdakwa Irawan dihukum oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Rokan Hilir terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas penguasaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,45 Gram dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Namun berdasarkan Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi yang di beritahukan pada tanggal 22 Mei 2019, ternyata hukuman tersebut di korting selama 5 Tahun dan 6 Bulan oleh Mahkamah Agung, sehingga hukuman Terdakwa Irawan menjadi 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam pemeriksaan perkara di tingkat kasasi ini, Terdakwa Irawan Alias Begu di dampingi oleh advokat muda dari Law Office CUTRA ANDIKA & Partners yaitu Kalna Surya Siregar, S.H, Rahmad Hidayat, S.H, Robin, S.H MH, dan Sugianto, S.H.
Adapun Akta Pernyataan Kasasi perkara ini di tandatangani oleh Rahmad Hidayat, S.H, sedangkan Akta Penyerahan Memori Kasasi di tandatangani oleh Sugianto, S.H, yang merupakan suami dari Penghulu Teluk Nayang Kecamatan Pujud.
Kepada awak media, Sugianto, S.H, menyampaikan terimakasihnya kepada Ketua Mahkamah Agung atas dikabulkannya permohonan Kasasi kami. Dengan demikian, tanggungjawab kami secara moral telah selesai.
Tentu untuk selain dan selebihnya kami selalu konsisten untuk membantu para pencari keadilan, karena “Justice Is Ours” yang artinya “Keadilan Adalah Kita”, Tutup Sugianto, S.H, yang merupakan Sekretaris PAC (Pimpinan Anak Cabang) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Kecamatan Pujud penuh dengan semangat.(rls)