BAGANBATU – Pasar Malam dan Bazar Ramadhan, di Kelurahan Bagansinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, menggunakan tanah milik orang tanpa permisi serta disinyalir tidak mengantongi izin.
“Pengelola tidak ada mengurus izin keramaian dari kita (Polsek,red),” ucap Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. H. Asmar, kepada awak media, Senin (6/5), diruang kerjanya, melanjutkan.
“Kalau ada keributan, di laporkan kepada kami, pasti akan kita bubarkan serta pengelolah harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Asmar, terheran karena tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Pantauan awak media, melihat lokasi Pasar Malam dan Bazar itu sangat dekat dengan Rumah Suluk. Dan jelas, disaat Bulan Ramadhan, Rumah Suluk itu menjadikan tempat khusuk untuk beribadah (Itikaf).
Informasi yang dirangkum dari keluarga pemilik lahan (Tanah) ditempat berbeda, sebelumnya pernah berseteru (Debat) dengan pengelola pasar malam.
Irwansyah Sitorus, selaku keluarga pemilik lahan dan sebagai juru bicara mengaku kalau tapak tanahnya akan digunakan pihak pasar malam tanpa permisi.
“Para pengelola tidak ada permisi atau lainnya kepada kami,” kata Irwan, terheran.
“Semangkin saya yang diadu-domba oleh pengusaha itu dengan warga setempat. Ini udah tidak benar pengusahanya, padahal saya pemilik tanah tersebut,” kata Irwan.
Dijelaskan Irwan, kalau tapak tanah milik keluarga yang ditempat itu ada 6 tapak yang masing masing berukuran 6×23 meter.
“Keluarga sudah sepakat tidak akan menyewakan tapak tersebut dan akan kami pagar pakai kawat,” jelasnya.
Pengelola pasar malam yang akan dikonfirmasi menurut pekerja sekitar tidak berada dilokasi. Ironisnya, saat awak media dilokasi pasar malam terkesan di intimidasi oleh orang yang diduga oknum aparat yang tidak bertanggung jawab.(Andi.s)