MERANTI – Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam penegakan hukum protokol kesehatan, guna mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama tim gabungan melaksanakan giat operasi yustisi pemberikan himbauan dan pendisiplinan masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Melalui Serma Sumardi, Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan mengatakan, kegiatan yang dipusatkan dipersimpangan Pelabuhan Camat dan jalan Tengku Umar Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut sesuai anjuran pemerintah melalui Pergub Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
“Salah satu langkah preventif dalam menanggulangi Covid-19 adalah dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu penerapan pendisiplinan kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan pola hidup sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) perlu terus ditingkatkan,” ujarnya yang disampaikan melalui Serma Sumardi, Sabtu (17/7/2021).
Dilanjutkannya, agar penerapan tersebut berjalan dengan baik, dan dapat diterapkan oleh masyarakat, para pelanggar aturan yang terjaring dalam operasi ini akan diberikan himbauan/sosialisasi, Penling dan pemberian tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker, atau memakainya tidak dengan benar.
“Dalam giat yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota Koramil 02/TT, yakni Serda Muslim dan Prada Anggi bersama 6 orang personil Polri dan 6 orang anggota Satpol-PP Kepulauan Meranti itu terjaring sebanyak 6 orang pelanggar perorangan, yang mana 1 orang dari mereka diminta mengucapkan Pancasila, 2 orang menyanyikan lagu Indonesia, 1 orang membaca surah Al-fatihah dan 2 orang lainnya melakukan Pus-Up, ** (Red).