Ombudsman Beri Penghargaan Sergai Sebagai Predikat Kepatuhan Zona Hijau

SERGAI -(GOPesisir)- Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) merupakan 1 dari 60 Kabupaten se-Indonesia yang meraih “Zona Hijau” dari Ombudsman RI terkait dengan Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Tahun 2018.

Demikian dikemukakan Bupati Sergai, Ir H Soekirman usai menerima penghargaan “Predikat Kepatuhan 2018” dari Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Dr. Suganda Pandapotan Pasaribu, AP, M.Si yang disampaikan kepada Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) H Ikhsan, AP, M.Si melalui WhatsApp langsung dari Auditorium TVRI Pusat Jl. Gerbang Pemuda, Gelora Jakarta Pusat, Senin (10/12/18) petang.

Baca Juga : kunker-ke-sergai-pansus-iv-dprd-rohil-membahas-ranperda-koperasi

Menteri Pertahanan, Ketua Ombudsman Prof. Amzulian Rifai, SH, LL.M, Ph.D, Menteri Koperasi dan UKM, Menkopolhukam, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri PU-PR, Menteri Perdagangan, para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Dikatakan Bupati bahwa di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hanya ada 2 daerah yang meraih penghargaan tersebut yaitu Kabupaten Sergai dan Kabupaten Langkat. Selain itu juga terdapat 18 kota, 10 provinsi, 5 Kementrian dan 1 Lembaga yang meraih penghargaan, kata Bupati.

Bupati Soekirman yang didampingi Asisten Admum H. Karno, SH, M.AP dan Kabag Orta Patricia Banjarnahor, S.Sos, M.Si mengutarakan bahwa indikator Penilaian Kepatuhan Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap Standar Pelayanan Publik mengacu pada UU No. 25 tahun 2009.

Baca Juga : bupati-sergai-peringati-hari-guru-nasional-tahun-2018

Ombudsman RI selaku Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik sangat mengapresiasi dan menganugerahkan Predikat Hasil Survei Kepatuhan Terhadap Standar pelayanan .

Usai menerima penghargaan, Bupati Soekirman mengemukakan bahwa penghargaan ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas sesuai standar pelayanan yang tertuang dalam UU No 25 tahun 2009.

Predikat “Zona Hijau” dengan nilai 89,59 akan tetap dipertahankan dan Sergai terus berupaya meningkatkan pelayanan publik ditahun-tahun mendatang sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan.

” Ini merupakan kado indah pada penutup tahun 2018 dan menjelang hari jadi yang ke 15 Kabupaten Sergai. Kerja keras dan kerja bersama jajaran OPD khususnya dalam pelayanan publik, mudah mudahan ini menjadi penyemangat untuk Sergai, sebab kita telah meningkat dari semula dari Zona kuning dan kini kita mendapat Zona hijau,” ujarnya penuh semangat.

Baca Juga : dpw-bkprmi-sumut-lantik-dpd-dan-dpk-sergai

Bupati juga berharap ini menjadi batu penjuru bagi semua OPD untuk mempertebal kenyakinan bersama-sama bahwa jika kita bisa berkerjasama dan memiliki keyakinan serta niat untuk pelayanan publik yang baik ternyata kita bisa mendapatkan predikat yang baik, demikian disampaikan Bupati Soekirman kepada Kadis Kominfo Ikhsan, AP, M.Si. **Ardjunkiss