Oknum Penghulu Arogansi: Pak Bupati Tolong Kami…!!!

BANGKO – Warga Kepenghuluan Pekaitan menjerit minta tolong kepada Bupati. Pasalnya mereka merasa hak telah dirampas oleh oknum penghulu. Setelah mempolisikan warganya yang menanyakan kejelasan pembagian hasil Tandan Buah Segar (TBS) hasil kebun Plasam masyarakat. Kini Oknum Penghulu Pekaitan Mochtar mengelaurkan surat dengan tidak mengakui keberadaan 9 Kepala Keluarga (KK). Tentu saja hal ini membuat masyarakat merasa terzolimi.

“Pak Bupati Tolong Kami…!!!, kemana lagi kami harus mengadu,” demikian Hal itu diungkapkan Arif Fadillah (34) warga RT/RW 01/01, Desa Pekaitan, Jumat (12/2/16) di Bagansiapiapi.

Dikisahkan Arif, Kami awalnya menanyakaan kejelasan karena sudah 6 Bulan lebih kami tak dibagikan hasil kebun Plasma yang biasanya kami terima. Yang membuat parahnya lagi kami dilaporkan ke Polisi dan sekarang malah kami tak diakui sebgai warga Pekaitan dan dihilangkan dari daftar penerima plasma dari PT tersebut.

“Ini sudah parah, tak taulah kemana kami harus mengadu,” ujarnya dengan raut wajah sedih.

Surat keputusan penghulu itu dibuat pad atanggal 4 Januari 2016. Padahal Penghulu baru berada ditempat pada 5 Januari. “Kita heran saja ada surat keputusan kepenghuluan tanggalnya pas pak Penghulu tak ditempat. dilanjutkan surat perintah panggilan pada 8 Februari. Kan tanggal 8 Februari tanggal merah kok bisa pula tertanggal demikian,” katanya sambil menunjukkan surat.

Entah apa yang terjadi, hanya karena menanyakan hak masyarakat malah dengan tiba-tiba penghulu mengeluarkan Surat Keputusan Penghulu Pekaitan Nomor 02 tagun 2016 tertanggal 4 Januari tehtang Tapal Batas dan Kedudukan Domisili Kepenghuluan Pekaitan. “Surat dibuat tanpa ada musyawarah dengan masyarakat dan ketua BPK, kami tak tahu harus berbuat apa,” keluhnya kembali.

Arif dan rekannya Nasrun serta Mulyadi kini tak tahu harus mengadu kepada siapa lagi. Padahal sejak tahun 2012 lalu pembagian hasil kebun plasam rutin. Meksipun hanya mendapatkan Rp 150 ribu setiap bulannya. “Sekarang memang naik tapi tiap 3 bulan dnegan jumlah 400 ribu. tentu saja jumlahnya menjadi berkurang,” jelasnya. Untuk Kepenghuluan Pekaitan sendiri terdapat 100 KK yang mendapatkan Kebun Plasam dar PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang diserahkan kepada Pemkab Rohil dan diberikan untuk masyarakat tak mampu pada tahun 2011 lalu.

Ia dan masyarakai lainnya juga telah melaporkan hal ini kepada Camat Pekaitan Syafruddin untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan karena dinilai tak transparan masyarakat memilih untuk menjula melalui Penghulu pada tahun 2015 lalu. Bukan malah mendapatkan uang dari penjulan malah kini masyarakat kehilangan lahan dan uangnya tak diterima.

“Kita jual janjinya dibayar 6 juta. Namun sampai saat ini tidak ada dikasi uangnya ke kita. Saat kita tanya ke penghulu langsung malah kita dijanjikan tak pasti,” tegasnya. Hal yang sama juga menimpa 21 KK lainnya yang juga mengusulkan untuk dijual namun juga tidak menerima hasil dari penjulan lahan 2 Hektare tersebut. Bahkan warga yang melapor malah sempat dipolisikan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Kini warga pun sulit untuk menemui Penghulu yang jarang ditempat, bahkan warga berencana melaporkan hal ini kepada Bupati H Suyatno. Masyarakat menyampikan 4 permintaan. Pertama masyarakat meminta semua kepengurusan pembagian hasil kebun plasma langsung dikelola oleh masyarakat. Kedua, Mmeinta Penghulu mencabut surat keputusan yang dinilai tak sah, Ketiga meminta penghulu jangan membuat kisruh perbatasan Desa Pekaitan dan Sei Besar. Terakhir masyarakat meminta agar Ketua Rt 01 dicopot dari jabatnnya. “Ketua RT lepas tangan dan tak mau tahu dengan masalah ini,” katanya.

Warga lainnya NAsrun (43) dan Mulyadi (36) meminta agar pemerintah rohil turun tangan. Paslanya kebun yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tak boleh diperjual belikan saat ini coba diusik oleh oknum untuk dipindahtangankan. “Pak Bupati tolong kami, kami ini orang susah. Tegakan kebenaran dan keadilan.” katanya.***

(tnc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *