Nurdin Sipahutar SH: Disdik Rohil Harus Tegas Terhadap Sekolah Yang Seperti Ini

GoPesisir.com (ROHIL)Beredarnya dimedia sosial ‘Facebook’ surat edaran kegiatan pengutipan biaya disalah satu sekolah SMAN 1, Kecamatan Bangko, yang diunggah pemilik akun @Ricky Boim, banyak menuai pandangan negatif dari berbagai kalangan.

Salah satunya tokoh muda, Nurdin Sipahutar SH. “Kegiatan itu jelas sangat salah, itu juga sangat jelas melukai konstitusi pendidikan yang sudah dikemas Presiden Republik Indonesia melalui program ‘Nawacita’. Dibutir ke 5 mengatakan : Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar”, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.”

Nawa Cita sembilan (9) programJokowi-JK

Sambungnya, “Pemerintah yang ingin mewujudkan sekolah gratis bagi SD, SMP dan SMA Sederajat. Kalau memang hal ini benar terjadi, maka pihak pemnerintah kabupaten yang berwenang harus bertindak tegas. guna peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) Indonesia kedepan,” terang tokoh muda asal Balam, Kecamatan Bangko Pusako ini, yang saat ini aktif menggeluti bidang sosial dilingkungan ia tinggal.

Instansi berwenang menurutnya, dalam hal ini dinas pendidikan harus mengambil langkah tegas. Karena, tidak menutup kemungkinan sekolah-sekolah lain yang ada di Rokan Hilir (Rohil) akan mengikuti jejak yang sama untuk melakukan hal yang sama yang dinilai salah arah itu.

“Harus tegas dinas pendidikan kita, jika satu sekolah berhasil membuat kekeliruan seperti ini, tidak menutup kemungkinan sekolah-sekolah lain akan mengikuti jejak-jejak yang dinilai salah seperti ini,” paparnya, dan melanjutkan.

“Itukan untuk siswa yang berprestasi. Seharusnyakan pemerintah yang menjamin. Tetapi kenapa harus siswa yang memberikan jaminan. silahkan sekolah buat kebijakan selagi tidak bertentangan dengan peratauran perundang-undangan. Dan kalau tidak sesuai undang-undang itu dinamakn pungli dilingkungan pendidikan. Makanya pihak sekolah mengacu peraturan yang mana, yang menyatakan nominal administrasinya dan harus jaminan tersebut. Kasihan para pelajar harus di bebani seperti itu, belum lagi bagi keluarga yang tidak mampu secara ekonomi,” jelasnya.

Berbagai undang-undang dan peraturan telah diterbitkan, ini harus jadi acuhan dan juknis (petunjuk teknis) dilapangan. Ada pun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 ‘yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, menjelaskan penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan’. Sesuai peraturam menteri no 22 thn 2015 dilrang pungutan. ‘Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada ‘SATGAS SABER PUNGLI‘ untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.(gp4)