Minim Publikasi, Formasi Riau Kurang Meyakini Penegakan Hukum Soal Asap

PEKANBARUFormasi Riau meminta Korporasi-korporasi Sawit dan HTI, yang belum patuh terkait peraturan Perundang-undangan Tata Kelola Usahanya, agar segera memperbaiki.

“Kami juga minta Kapolda Riau, untuk mengkaji kembali SP3 terhadap 15 Perusahaan terdahulu,” demikian ungkap Dirut Formasi Riau, Dr. M. Nurul Huda, M.H, Kamis (8/8), konfrensi persnya kepada awak media ini.

“Kami juga berharap, para penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, KLHK, dan KPK, segera memeriksa seluruh perusahaan tersebut. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, segera untuk ditindak lanjuti ke proses peradilan pidana,” kata Huda, sapaan akrab Doktor muda ini.

Selain itu, pihak Formasi Riau sangat kecewa terhadap persoalan kabut asap yang kerap terjadi terus tiap tahunnya di Provinsi Riau. Disini, Formasi Riau melihat sepertinya tidak ada keseriusan untuk di selesaikan.

“Rakyat Riau, sangat menyesalkan kejadian asap ini terus berlangsung. Kami ingin penegak hukum yakni Polda Riau membuka lagi lembaran SP3 15 Perusahaan untuk di lakukan gelar perkara terbuka dengan mengundang seluruh LSM, Pakar Hukum Pidana dan Linkungan yang ada di Riau, serta tokoh masyarakat,” kata Huda.

Formasi Riau, juga meminta agar KLHK, membuka diri ke Publik terkait perusahaan-perusahaan di Riau yang tidak patuh terhadap ketentuan. Pihaknya juga meminta, agar seluruh Rektor yang ada di Riau meminta dan membuat pernyataan dan kekecewaan terhadap persoalan asap dan penegakan hukum di sektor SDA, yang tidak kunjung terselesaikan.**(rls/gp3).