ROKANHILIR – Tim Satnarkoba Polres Rohil berhasil ungkap diduga pelaku serta pengedar Narkotika jenis Sabu di Bagansinembah.
Selain mengamankan barang bukti (bb) butiran kristal bening, Satresnarkoba Rohil juga sita timbangan digital, beberapa plastik bening diduga sebagai wadah barang haram tersebut, satu unit HP dan sebuah tas sandang.
Baca juga : 4 Warga Rohil dan 1 Warga Labuhan Batu positif saat dites urine
Selain itu, bb kaca pirex, pipet serta rokok dan sebuah jarum. Untuk berat barang haram tersebut lebih kurang 4.94 Gram. Bb itu semua dari pelaku RP (28), warga Harapan Makmur itu.
Dikonfirmasi, Jum’at (4/1/19), Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Pelani SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, pengungkapan penangkapan RP berdasarkan informasi yang dapat dipercaya.
Bahwa, lanjutnya, pelaku RP ada membawa dan menyimpan narkotika diduga jenis sabu dan diketahui bahwa posisi pelaku berada di Jalan Sepakat, Kepenghuluan Bangun Rejo Dua (II), pada Kamis Tanggal 03 Januari 2019, sekira Pukul 22.00 WIB dan langsung dilakukan penyelidikan.
Baca juga : Polsek Bangko hadiri malam dzikir & haflah quran
Setelah itu, sambungnya, akhirnya pengintaian membuahkan hasil tepat Jum’at, dini hari sekira pukul 00.30 WIB, langsung dilakukan penggerebekan terhadap pelaku RP.
Tanpa membuang-buang waktu, tim pun langsung menggerebek RP, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Akhirnya apa yang menjadi keresahan warga sekitar terjawab sudah dan benar adanya.
“Kini RP dan bb sudah kita gelandang ke Mapolres Rohil guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya,” tandas Herman, sapaan Kasat Narkoba Polres Rohil itu.**