MERANTI – Wujudkan masyarakat ikut menjadi pelaku utama dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama aparat gabungan terus melaksanakan giat operasi yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan, dengan memberikan imbauan dan penerapan pendisiplinan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas keseharian agar disesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan. Sabtu (5/12/2020).
Dikatakan Danramil 02/TT, Mayor Arm. Bismi Tambunan SE, adapun personil yang ikut terlibat dalam giat operasi gabungan tersebut terdiri dari 2 orang anggota TNI, yakni Serda Muslim dan Kopda Apsyah Kardi serta 5 orang personil Polri, 2 orang petugas Dishub dan 10 orang anggota Satpol-PP Kepulauan Meranti.
“Giat operasi yustisi ini didasari dengan instruksi pemerintah melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”. Ujar Danramil yang disampaikan melalui Serma Sumardi.
Di lanjutkannya lagi, sebagai upaya penerapan pendisiplinan dapat dipatuhi oleh masyarakat, selain memberikan imbauan, sosialisasi serta penling, para masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi aturan protokol kesehatan akan diberikan tindakan yaitu sanksi teguran dan tertulis, serta sanksi sosial berupa menyebutkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Garuda Pancasila dengan mengenakan rompi pelanggar aturan.
“Dalam operasi yang dilaksanakan di persimpangan jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta operasi berjalan tertib lancar dan aman”. Pungkasnya. **(Red).