BAGANBATU -(GOPesisir.com)- Menilik kes yang dialami partai Nasdem yang merasa dicurangi karena ada perbedaan antara C1 untuk caleg yang diberikan kpps kepada saksi partai peserta pemilu,ketua Bawaslu angkat bicara.
Hal itu sangat sangat bertentangan dengan amanah KPU -Ri Pemilu berdaulat,Nagara Kuat dan pesan Bawaslu, awasi pemilu tegakan Keadilan ternyata realitasnya sangat jauh dari kedua pesan moral tersebut.
Ketua Bawaslu, Syahyuri saat dikonfirmasi via Whasap, Selasa (23/4) mengatakan Memang menurut PKPU no 4 tahun 2019 kalau hal hal yg meragukan dalam penulisan di form C1 memang sebaiknya dibuka C1 Plano atau teli, kalaupun itu meragukan hitung ulang surat suara yg ada di dalam kotak.
Baca juga: Kapolres Rohil Tinjau Sidang Plano PPK Simpang Kanan
“Memang itu sudah diatur dalam PKPU dengan nomor,4 tahun 2019, jika ada kendala dan hal yang meragukan dalam penulisan from C1 atau Teli, maka dalam hal itu jika meragukan kembali dihitung ulang suara dalam kotak disaksikan oleh saksi dan panwas,”jelasnya.
Dilain sisi saksi caleg dari partai Nasdem Mamek mengatakan jelas ini sangat merugikan kepada para caleg dari partai peserta pemilu.” Jelas jika terlalu sering salah tulis dengan alasan terlalu malam dan mengantuk ini sangat merugikan caleg, bagaimana jika penjumlahan nominal suara tersebut yang salah tulis dialami oleh caleg yang tidak memiliki saksi di TPS tersebut jelas ini merugikan untuk caleg lain,” jelasnya dengan nada sangat kesal.
Mamek juga menerangkan sesuai amanah peraturan pemilu dipasal 535 sudah diterangkan dan dijelaskan.
Baca juga: Heran..!!! Ketua PPK Sebut Perbedaan Angka C1 Saksi Dengan C1 plano Hanya Kesalahan Teknis Saja
“Sesuai pasal 535 Barang siapa dengan sengaja merubah merusak /menghilangkan berita acara pemungutan suara dan/atau sertifikat penghitungan suara seperti yang dimaksud dalam pasal 398 ayat (4)
Dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama tiga (3)tahun, serta denda sebesar,tiga puluh enam juta rupiah (36.000.000).” Tandas nya (Andi.S)