SIAK- Kasus Nelson Manalu, sebagai terdakwa atas kasus dugaan penghasutan di depan umum yang telah di Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak, 1 tahun penjara pada bulan Oktober 2018 silam.
Dan telah di perkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, hingga kini tak jelas kepastiannya. Nelson Manalu, yang di vonis 1 tahun Penjara, langsung mengajukan upaya hukum atau Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam proses hukum berjalan mulai pada tinggat PN, PT hingga MA, Nelson Manalu mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Siak periode 2019-2024 melalui partai.
Perjuangan Nelson Manalu membuahkan hasil dan saat ini telah dilantik sebagai anggota DPRD Siak.
Dan konon kabarnya, dalam kasusnya yang telah diajukan ke MA di kabarkan telah di putus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Informasi yang didapat tim awak media, MA menolak Kasasi Nelson Manalu, MA menguatkan Putusan PN dan PT.
Artinya kasus tersebut telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (In Kracht), namun hingga kini Nelson Manalu masih menghirup udara segar.
Anehnya, setelah vonis majelis hakim PN dan PT, Nelson Manalu, lolos mendaftar sebagai peserta Caleg pada Pemilu tahun 2018 silam untuk ikut bertarung merebut kursi DPRD Siak pada Pileg bulan April 2019 silam.
Ada apa sebenarnya yang terjadi dengan penegak hukum di negeri ini?
Menanggapi adanya kabar putusan MA yang tetap mengvonis Nelson Manalu untuk tetap dihukum 1 tahun penjara, Kasi Pidum Kejari Siak, Zikrullah, mengungkapkan bahwa sampai saat ini Kejari Siak belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penghasutan di muka umum dengan terdakwa Nelson Manalu.
“Dari MA kita belum tahu dan belum terima berkas putusannya, jadi kita tidak bisa menerka-nerka,” ujar Zikrullah, Senin (11/11/19).
Zikrullah menjelaskan, eksekusi dapat dilakukan setelah Kejari Siak menerima putusan kasasi dari MA. Sesuai prosedur keputusan MA disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru lalu disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak selanjutnya Kejari Siak menerima putusan tersebut dari PN Siak.
“Tanya ke pengadilan, karena kita menunggu dari pengadilan, setelah ada putusan baru kita dapat eksekusi,” kata Zikrullah.
Sementara beberapa hari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah, MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan terlebih dahulu terkait kasus terdakwa Nelson Manalu. Jika sudah bertetapan putusannya akan segera kami lakukan eksekusi.
“Yang jelas kami harus menerima data putusan lengkap dahulu, setelah itu pasti akan kami lakukan eksekusi. Karena jika belum sampai putusan ke Kejari maka kami belum bisa melakukan eksekusi ,” ujarnya.
Diketahui terdakwa Nelson Manalu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum. Sehingga PN Siak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman selama 1 tahun.
Sebagaimana hasil putusan dari Pengadilan Negeri Siak yang dibacakan putusan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Siak, Kamis 11 Oktober 2018, oleh Lia Yuwannita, MH sebagai ketua majelis dan Dewi Hesti Indria, MH dan Manata Binsar Tua Samosi, MH sebagai hakim anggota.
Selanjutnya Terdakwa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mana hasil putusan dari Pengadilan Pekanbaru yang dibacakan di Persidangan secara terbuka, Kamis 20 Desember 2018 oleh ketua majelis Dr. Catur Iriantoro, M.Hum, dengan dihadiri Jarasmen Purba, SH dan Tony Pribadi, SH, dengan dibantu oleh Yusnidar, SH sebagai Panitra pengganti.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sudah menuntaskan sidang perkara banding, dengan terdakwa Nelson Manalu, dengan hukuman penjara selama setahun. Putusan ini memperkuat putusan sidang Pengadilan Negeri Siak.
Diketahui juga, terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun kabarnya ditolak oleh MA. Benar atau tidak kabar tesebut? Mari kita tunggu jawabannya pada edisi berita berikutnya.
Sementara Nelson Manalu hingga kini sulit dihubungi oleh awak media, setiap wartawan mendatangi DPRD Siak, Nelson tidak berhasil ditemui guna konformasi kabar putusan MA yang menolak Kasasinya tersebut.**(rls/tim)