BANGKO – Melanggar etika serta tidak disipilin dan jarang masuk kantor, Tahun 2016 Pemkab Rokan Hilir (Rohil) akan memberhentikan sebanyak 5 tenaga honorer. Dengan kata lain tak lagi memperpanjang kontrak selama setahun kedepan.
Hal itu diungkapkan Plt Sekda Rohil Drs H. Surya Arfan, Rabu (6/4/16) diruangan kerjanya. “Kita (Pemkab,red) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan evaluasi, dan sebanyak 5 orang honorer tidak lagi diperpanjang kontraknya,” kata Surya.
Dijelaskan Surya kembali, rinciannya yakni, 2 orang diantaranya melanggar etika dan 3 jarang masuk kantor. Sekda tidak merincikan honorer atau tenaga kontrak di Dinas mana yang diberhentikan. Namun, ini merupkan bukti keseriusan Pemkab untuk menegakkan displin dilingkungan pegawai dan para tenaga honorer.
Dalam beberapa bulan kedepan, sambungnya, akan dilakukan rekapitulasi tentang kehadiran serta disiplin pegawai dan honorer dan akan dijadikan acuan serta penilaian untuk tahun berikutnya.
Bukan itu saja, tambahnya, saat ini Pemkab sudah menjalankan absensi elktronik. Bagi yang tidak ngantor akan dilakukan pemotongan tunjangan bagi pegawai dan pemotongan gaji bagi tenaga tenaga honor. Hal ini berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2015 tentang disiplin pegawai dan honorer dilingkungan Pemkab Rohil.
“Kita akan melakukan pemotongan tunjangan sebesar 2%. Baik itu PNS maupun tenaga honorer. Aturan ini kita berlakukan jika pegawai dan honorer absen dan dihitung setiap bulan, begitu selanjutnya. Bahkan hal ini berlaku untuk Sekda, Kepala Dinas, Badan dan Kantor,” terang Surya Arfan.
Saat ini diakui Sekda memang untuk tenaga honor sudha sangat menumpuk dan banyak yang tak dapat kursi. Untuk itulah khusus tenaga honor akan dilakukan evaluasi dan rasionalisasi. Untuk Kepala Dinas tiap bulannya harus memberi laporan secara rutin ke BKD.
“Kalau malas-malasan buat apa dipertahankan, sudahlah kerja tak ada, hanya mengurangi anggaran untuk pembayaran gaji. Jadi, kita seleksi lagilah yang mau bekerja saja,” tandasnya.