Masyarakat Riau Kecam RUU Yang Dinilai Akan Lemahkan KPK

RIAU – Direktur Formasi Riau, Dr. M. Nurul Huda, M.H, merilis tentang tolakan Rakyat Provinsi Riau, atas pembahasan RUU KPK, pada Jum’at (6/9).

Setidaknya ada 255 orang wakil rakyat dari DPR RI dan DPRD yang telah ditangkap dan di tersangkakan KPK karena melakukan tindak korupsi.

Apakah ada hubungannya dengan RUU KPK dengan gerombolan anggota DPR dan DPRD yang telah diantar KPK ke penjara?.

Yang jelas draf RUU (Rancangan Undang-undang), KPK menjadi RUU KPK telah di sahkan DPR RI untuk di bahas.

Setelah melihat RUU tersebut, Muhammad Nurul Huda dan Rakyat Riau menyesalkan sekaligus kecewa atas sikap dan tindakan DPR RI, yang begitu semangat memperlemah pencegahan dan pemberantasan korupsi yang semestinya di lakukan KPK.

Pelemahan tersebut terlihat dari hadirnya dewan pengawas, penuntutan harus koordinasi dengan kejagung dan KPK bisa mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Hadirnya dewan pengawas dalam tubuh KPK, seakan meragukan integritas dari pimpinan KPK dan pegawai KPK. Padahal dewan pengawas KPK belum diperlukan saat ini. Karena memang kenyataannya belum ada sistem yang telah dibangun hingga yang saya ketahui sudah cukup bagus.

Terkait koordinasi penuntutan, ini yang sangat keliru cara berpikir DPR. Memang jaksa ini pemegang hak penuntutan pidana secara umum, kecuali ditentukan lain. Tetapi KPK sudah diberikan kewenangan penuntutan juga.

Artinya jika ada dua aturan yang mengatur suatu persoalan hukum yang sama, maka dilihat UU mana yang lebih sistematis khusus yang mengaturnya. Tentunya yang lebih sistematis khusus dalam penuntutan korupsi adalah UU KPK.

Artinya juga, Kejagung lah yang harus berkoordinasi dengan KPK terkait dengan penuntutan tindak pidana korupsi. Karena KPK adalah lembaga khusus yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Selanjutnya terkait SP3. Apabila KPK di berikan kewenangan mengeluarkan SP3, lalu apa bedanya dengan lembaga penegak hukum lain yang menangani korupsi. Justru dengan tidak di bolehkannya KPK mengeluarkan SP3, maka dituntut kehati-hatian KPK dalam menindak kasus korupsi.

Dengan tidak dibolehkannya KPK mengeluarkan SP3, artinya tidak ada kesempatan tersangka korupsi utk bebas setelah ditersangkan KPK.

Untuk itulah, Rakyat Riau menolak pembahasan RUU KPK ini. Karena memang RUU KPK atas inisiatif DPR RI ini jauh dari semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi.**(rls).