Maksimalkan Prokes, Ini Kata Danramil 02/TT

MERANTI – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penegakkan hukum protokol kesehatan, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama aparat gabungan terus memaksimalkan penerapan operasi yustisi dengan memberikan tindakan kepada para pelanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selasa (15/12/2020).

Menurut Danramil 02/TT, Mayor Arm. Bismi Tambunan yang disampaikan melalui Serma Sumardi, ketegasan pemerintah beserta satuan tugas penanganan Covid-19 dan aparat TNI-Polri dalam penerapan aturan protokol kesehatan bertujuan sebagai upaya mempercepat penanggulangan virus yang telah ditetapkan WHO sebagai pandemi, dan sebagai bentuk efektivitas penanganannya adalah dengan melibatkan masyarakat menjadi pelaku utama pemutusan mata rantainya.

“Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan pola hidup harus disesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan, pendisiplinan juga disertai dengan memberikan tindakan bagi yang melanggar aturan, namun tetap menggunakan cara yang humanis dan persuasif dalam penindakannya”. Ucapnya.

Danramil melanjutkan, adapun aparat gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi dipersimpangan jalan Imam Bonjol dan Pasar Sandang Pangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu, terdiri dari 2 orang anggota Koramil 02/TT, yakni Serma Syafii dan Serda Herman S bersama 2 orang personil Polri, 15 orang anggota Satpol-PP dan 2 orang petugas dari Dishub.

“Dalam melakukan penertiban dan cek poin dititik sasaran hari ini, didapatkan sebanyak 20 orang pelanggar aturan protokol kesehatan, dan mereka dikenakan tindakan sesuai ketentuan pelanggaran, yang mana 6 orang dari mereka diberikan teguran lisan, 12 orang lagi diberikan teguran tertulis, dan 2 orang lainnya dikenakan sanksi disiplin/kerja sosial”. Tambah Danramil. **(Red).